EKSPOSKALTIM, Bontang - Dinas Perikanan, Kelautan dan Pertanian (DPKP) Kota Bontang melalui Kepala Bidang Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Ali Akbar, menginformasikan bahwa pembakaran hutan atau lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak.
“Salah satu upaya untuk membalas pelaku perusakan hutan lindung adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut ” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (26/9/16) pagi tadi
Diimbuhkannya, sudah sangat jelas tertera dalam Undang-undang RI no. 41 tahun 1999 Tentang kehutanan tepatnya pada pasal 50 ayat 1 sampai 3 yang membahas tentang sangsi pidana dan denda bagi yang melakukan pengerusakan hutan.
"Jadi sudah jelas semua di dalamn undang-undang bahwa setiap orang tidak boleh merusak prasarana dikawasan hutan lindung, jika terbukti melakukan perusakan apa lagi sampai membakar maka akan siap-siap pidana dan denda ." Lanjutnya
Ia menambahkan bahwa saat ini perlindungan mengenai hutan lindung sudah diambil alih Provinsi dan barang siapa yang terbukti melakukan perusakan hutan maka ada team khusus yang akan menindaklanjuti.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !