PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Prabowo Pecat Jenderal Listyo Sigit dari KSP, Istana Prihatin dan Singgung Makar

Home Berita Prabowo Pecat Jenderal Li ...

Presiden Prabowo resmi copot Listyo Sigit dari KSP usai jadi tersangka penyadapan siber. Turut menyinggung dugaan motif di balik aksi ilegal para jenderal Polri ini.


Prabowo Pecat Jenderal Listyo Sigit dari KSP, Istana Prihatin dan Singgung Makar
ILUSTRASI penangkapan jenderal Polri. Istana resmi mengonfirmasi pemecatan eks Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026).

Langkah ini diambil Istana menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka skandal penyadapan siber terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara yang dinilai sudah mengarah pada perbuatan makar.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Keppres pemberhentian tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada Rabu pagi.

Penunjukan pelaksana tugas (Plt) KSP juga telah ditetapkan guna mengisi kekosongan struktur kepemimpinan.

"Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah Kepala Staf Presiden. Oleh karena itulah dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini tadi Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas sebagai KSP," tegas Prasetyo disimak dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026) siang.

Sebagai langkah lanjutan, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windu Utomo untuk menjalankan tugas harian sebagai Plt KSP.

Mensesneg menyampaikan keprihatinan mendalam dari Presiden Prabowo atas dinamika tindak pidana penyadapan, pengrusakan bukti elektronik,hingga illegal access terhadap fasilitas komunikasi Kepala Negara, menteri, politisi, wartawan, LSM, hingga pengusaha.

Sorotan utama pers dalam keterangan Istana ini tertuju pada penegasan Mensesneg mengenai indikasi bobot pidana di balik penyalahgunaan server Lawful Interception Management System (LIMS) tersebut.

Berbeda dengan keterangan sebelumnya, Istana menilai tindakan para tersangka bukan sekadar penyadapan prosedural.

"Masyarakat tak perlu khawatir, ini dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Pendapat kami, apa yang dilakukan sudah masuk kategori perbuatan mengarah ke perbuatan makar dan mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ungkap Prasetyo secara lugas.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka perwira tinggi dan menahan mereka di Rutan Bareskrim Mabes Polri, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta (ASN), dan Widyaiswara Sespim Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, mantan Kadiv TIK Mabes Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Pemerintah menegaskan telah berkoordinasi langsung dengan Kapolri agar proses hukum transparan ini tidak mengganggu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian, sekaligus memastikan seluruh mekanisme penyadapan di Indonesia dikembalikan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :