Pertama kali bicara ke publik pasca-penetapan tersangka 3 direktur Perumda Varia Niaga, Wali Kota Samarinda Andi Harun minta semua pihak tak terburu-buru menghakimi
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk pertama kalinya memberikan pernyataan publik menanggapi penetapan tiga direktur Perumda Varia Niaga sebagai tersangka dugaan korupsi bisnis batu bara.
Orang nomor satu di Samarinda ini menegaskan Pemkot bakal melakukan evaluasi internal BUMD tanpa terburu-buru melakukan perombakan direksi demi menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sikap resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tersebut disampaikan Andi Harun usai menerima laporan dari Bagian Perekonomian serta mempelajari perkembangan berkas perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur.
Andi Harun mengimbau publik untuk tidak mendahului proses pengadilan dalam menilai kasus transaksi batu bara periode 2022–2024 yang menjerat Dirut berinisial SH beserta dua jajaran direksinya, AC dan MR.
Menurutnya, hakim di persidangan kelak yang berwenang membuktikan apakah tindakan tersebut murni ranah pidana atau sebatas keputusan korporasi (corporate action).
"Apakah faktor tindak pidana yang disangkakan kepada yang bersangkutan itu masuk dalam sebuah tindak pidana yang diatur menurut KUHP, ataukah itu masuk dalam kualifikasi sebagai corporate action," kata Andi Harun, Senin (2/11/2026) malam.
"Jadi kita jangan buru-buru menjustifikasi bahwa sudah pasti yang bersangkutan bersalah. Yang kita bisa hormati hari ini bahwa hari ini memang yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Mengenai nasib kepemimpinan BUMD, Pemkot Samarinda saat ini tengah mempelajari regulasi dan aturan hukum untuk menentukan skema penanganan manajemen. Andi Harun memastikan Pemkot tidak akan mengambil tindakan mendadak yang didasari tekanan opini publik.
Terkait bantuan hukum, Andi Harun menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana melekat secara individu. Pemkot Samarinda memastikan tidak memfasilitasi pendampingan pengacara untuk menghadapi persidangan pidana ketiga tersangka.
Bagian Hukum Pemkot hanya dapat terlibat dalam lingkup kelembagaan Perumda, sementara tersangka dipersilakan menunjuk advokat mandiri atau memanfaatkan layanan pro bono negara.
Di samping itu, Wali Kota menilai kasus di tubuh anak perusahaan BUMD ini tidak menggugurkan status Samarinda sebagai daerah pilot project antikorupsi KPK. Ia menekankan adanya pemisahan tegas antara kekayaan daerah dan aset BUMD yang dikelola terpisah.
Andi Harun mendorong Direktur Utama Varia Niaga beserta jajaran untuk tetap bersemangat dan menyiapkan pembelaan secara serius yang ditopang bukti-bukti sah.
"Saya meminta kepada Dirut untuk tetap bersemangat, kalau yakin tidak bersalah maka siapkan pembelaan dengan baik yang didukung oleh bukti-bukti yang tervalidasi dan insyaallah nanti kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," pungkasnya.


