PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tersangka KPK Kok Dapat RKAB 1,5 Juta Ton, MAKI Pertanyakan ESDM

Home Berita Tersangka Kpk Kok Dapat R ...

Persetujuan perubahan RKAB 2026 PT Sinar Kumala Naga kuota 1,5 juta ton oleh Kementerian ESDM disorot MAKI. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai perusahaan berstatus tersangka KPK seharusnya tak dapat persetujuan.


Tersangka KPK Kok Dapat RKAB 1,5 Juta Ton, MAKI Pertanyakan ESDM
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyoroti persetujuan perubahan RKAB PT Sinar Kumala Naga (SKN) kuota maksimal 1,5 juta ton batu bara meski korporasi berstatus tersangka di KPK. /Antara

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 PT Sinar Kumala Naga (PT SKN) dengan kuota produksi batu bara maksimal 1,5 juta ton oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuai sorotan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, persetujuan tersebut semestinya tidak diberikan mengingat korporasi PT SKN tengah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Boyamin, status hukum perusahaan yang telah menjadi tersangka seharusnya jadi pertimbangan serius bagi Kementerian ESDM dalam menerbitkan maupun mempertahankan persetujuan RKAB.

Bahkan, ia menilai langkah yang semestinya bukan sekadar membekukan, melainkan tidak memberikan RKAB sejak awal.

"Bukan saja diblokir RKAB-nya, RKAB-nya pun harusnya tidak memperoleh. Karena perusahaan itu diduga dipakai untuk melakukan kejahatan, yang kemudian sudah tersangka di KPK lagi," kata Boyamin kepada EksposKaltim, Sabtu (31/10/2026).

Ia menilai, persoalan itu tidak bisa hanya dilihat dari ada atau tidaknya pemblokiran oleh KPK. Sebab, Kementerian ESDM dinilai tetap punya kewenangan untuk mengevaluasi hingga membatalkan persetujuan RKAB apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan dasar penerbitannya.

"Mestinya sekarang ya dicabut RKAB-nya, setidaknya dibekukan, karena memang masih tersangka di KPK. Jangan berlindung bahwa KPK tidak blokir. ESDM toh sudah tahu kok, bahwa sekarang ini tersangka," ujarnya.

Boyamin juga soroti lemahnya koordinasi antarlembaga dalam pengawasan aktivitas tambang, khususnya antara Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum.

Menurutnya, jika ada korporasi tambang yang berperkara, instansi pemberi izin semestinya proaktif minta penjelasan ke lembaga penegak hukum sebelum putuskan kelanjutan usaha.

Ia memberi contoh dua perkara perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang pernah jadi perhatiannya. Kedua perkara berkaitan dengan sengketa internal pemegang saham, tetapi berujung pada pemblokiran RKAB setelah salah satu pihak melapor ke kepolisian.

Pada perkara pertama, sengketa bermula dari persoalan kepemilikan saham yang dipersoalkan salah satu pihak karena diduga terjadi transaksi penjualan saham tak sesuai kesepakatan. Meski perkara belum tuntas, kepolisian ajukan pemblokiran RKAB dan ESDM kemudian melakukan pemblokiran.

Kasus kedua berkaitan dengan sengketa pembagian dividen antarpemegang saham. Salah satu pihak melapor ke kepolisian. Meski perkara belum selesai, RKAB perusahaan justru diblokir setelah ada permintaan dari kepolisian.

Boyamin menggunakan dua pengalaman itu untuk tunjukkan bahwa permintaan aparat penegak hukum dapat jadi pertimbangan bagi ESDM dalam ambil tindakan terhadap RKAB.

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa perlakuan serupa tak diterapkan terhadap PT SKN yang sudah berstatus tersangka di KPK.

"Dan kalau perlu ya memang ESDM undang KPK, apalagi RKAB-nya sampai 1,5 juta metrik ton, itu menurut saya sudah berlebihan. Ya itu lemahnya koordinasi," tuturnya.

Meski demikian, Boyamin tegaskan kewenangan ESDM untuk evaluasi atau bekukan RKAB tidak harus tunggu permintaan KPK.

Menurutnya, persyaratan dalam persetujuan RKAB telah memuat kewajiban perusahaan untuk patuhi ketentuan hukum dan tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Terkait kemungkinan praktik suap atau gratifikasi dalam penerbitan persetujuan perubahan RKAB PT SKN, Boyamin mengaku belum punya bukti yang mengarah pada dugaan itu.

Namun, ia meminta KPK tidak hanya lihat perkara pokok yang jerat korporasi, tapi juga dalami proses penerbitan RKAB.

"Tapi ya rasanya menjadi aneh, wong tersangka kok mendapatkan RKAB," jelasnya.

Sementara terkait kemungkinan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk uji persetujuan tersebut, Boyamin mempersilakan masyarakat yang punya kepentingan untuk tempuh jalur hukum.

Saat ini, kata dia, MAKI juga dalam proses gugatan PTUN terkait persoalan perizinan tambang batu bara di Kalimantan Utara.

Gugatan itu berkaitan dengan izin perusahaan yang disebut tidak dicabut meski tak lakukan aktivitas tambang selama 10 tahun. Menurut Boyamin, kondisi itu berpotensi rugikan negara karena izin tetap dipertahankan meski tak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Ia kaitkan persoalan itu dengan ketimpangan perlakuan dalam tata kelola tambang.

Di satu sisi, perusahaan yang jalankan kegiatan sesuai ketentuan justru kerap hadapi persoalan, sementara perusahaan yang bermasalah masih bisa peroleh persetujuan untuk lanjut produksi.

"Karena tambang batu bara yang patuh malah sering kena masalah. Tapi yang justru perusahaan tambang yang bermasalah malah bisa dapat RKAB. Ini rasa keadilan tercederai, maka ya ini harus menjadi perhatian kita semua," pungkasnya.

Konteks Kasus

Sebagai informasi, penetapan tersangka terhadap PT SKN merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK dalam perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada 19 Februari 2026, KPK umumkan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT SKN, PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Ketiga perusahaan diduga bersama-sama dengan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara. Dalam penyidikan itu, KPK turut periksa Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman dan Direktur PT SKN Rifando pada 18 Februari 2026.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :