PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tragedi Muara Kate: Vonis Bebas Misrantoni Membuka Kotak Pandora Ketidakprofesionalan Polisi

Home Berita Tragedi Muara Kate: Vonis ...

Mantan Komisioner Kompolnas melontarkan kritik keras atas penanganan perkara tersebut dan mendesak Bidang Propam Polda Kaltim untuk memeriksa jajaran penyidik Polres Paser yang dinilai keliru menetapkan tersangka.


Tragedi Muara Kate: Vonis Bebas Misrantoni Membuka Kotak Pandora Ketidakprofesionalan Polisi
Mahkamah Agung telah mengukuhkan vonis bebas murni bagi Misrantoni, namun teka-teki pembunuhan berdarah di posko penolakan hauling batu bara Muara Kate dinilai belum tuntas. Foto: Ekspos Kaltim/Nabila Aulia Salim

EKSPOSKALTIM, Grogot – Vonis bebas Misrantoni alias Imis (53) dalam perkara pembunuhan Russell di Muara Kate, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, belum mengakhiri tuntutan pengungkapan pelaku sebenarnya.

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendesak penyidikan pembunuhan Russell (60) dan penganiayaan berat terhadap Anson (55) dibuka kembali.

Poengky, yang menjabat Komisioner Kompolnas periode 2016–2020 dan 2020–2024, menilai penyidik Polres Paser masih memiliki kewajiban untuk mengungkap kedua perkara tersebut.

Menurut dia, penetapan Misrantoni sebagai tersangka juga patut menjadi sorotan setelah majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan terhadapnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Penyidik Polres Paser masih berutang atas kewajiban membongkar kasus pembunuhan Alm. Russell dan penganiayaan berat terhadap Saudara Anson. Ditambah lagi penyidik telah salah dalam menetapkan Saudara Misrantoni sebagai tersangka, karena dalam sidang pengadilan ternyata Majelis Hakim memutus bebas murni setelah Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaannya,” kata Poengky kepada EksposKaltim, baru tadi.  

Ia menilai penanganan perkara Muara Kate menunjukkan ketidakprofesionalan aparat kepolisian. Karena itu, Poengky meminta pengawas internal Polda Kaltim memeriksa anggota yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus tersebut.

Pengawasan itu, menurut dia, perlu melibatkan Inspektorat, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), serta pengawas penyidikan (Wassidik) Polda Kaltim. Ia juga berharap Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

Poengky meminta kasus pembunuhan Russell dan penganiayaan Anson kembali dibuka melalui penyelidikan dan penyidikan ulang secara profesional, transparan, serta akuntabel.

Ia menekankan pentingnya dukungan scientific crime investigation agar hasil penyidikan memiliki dasar ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses pembuktian.

“Jika hanya berdasarkan pengakuan tanpa didukung scientific crime investigation, pasti rentan dengan praktik-praktik kekerasan aparat dan berujung pada kegagalan pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Poengky juga menilai penyidik perlu menelusuri pihak-pihak yang kemungkinan memiliki kepentingan terganggu oleh aktivitas para korban.

“Secara logika, pihak yang berani melakukan kekerasan kepada para korban adalah pihak yang terganggu kepentingannya oleh tindakan para korban, sehingga seharusnya penyidik lebih fokus kepada pihak tersebut,” katanya.

Pendiri organisasi HAM Imparsial ini mengingatkan upaya memecah belah kelompok korban tidak akan menyurutkan perjuangan mereka. Sebaliknya, hal itu justru dapat mempermalukan aparat yang dinilai keliru menetapkan seseorang sebagai tersangka dan membawanya ke persidangan.

Selain mendorong evaluasi terhadap kepolisian, Poengky menyebut Misrantoni dan kuasa hukumnya dapat mengajukan pengaduan terkait proses penanganan perkara ke pengawas internal maupun eksternal Kejaksaan. Jalurnya antara lain melalui Inspektorat Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung serta Komisi Kejaksaan.

“Saya berharap publik membantu mengawal kasus ini agar segera dibuka kembali dan penyidik segera dapat menemukan para pelaku asli yang seharusnya bertanggung jawab,” ujarnya.

MA Pertahankan Vonis Bebas Misrantoni


Desakan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Paser dalam perkara Misrantoni.

Melalui Putusan Nomor 1164 K/Pid/2026 yang dibacakan pada 5 Agustus 2026, MA menyatakan putusan bebas Pengadilan Negeri Tanah Grogot tetap berlaku.

Sebelumnya, Misrantoni menghadapi dakwaan berlapis, mulai dari pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP, pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, hingga penganiayaan yang mengakibatkan luka berat berdasarkan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Jaksa menuntut Misrantoni dengan pidana penjara 15 tahun serta pembayaran restitusi sebesar Rp364,8 juta. Namun, melalui Putusan Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt tanggal 16 April 2026, majelis hakim PN Tanah Grogot menyatakan seluruh dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menemukan sejumlah perbedaan keterangan saksi mengenai pelaku dan rangkaian penyerangan. Hanya Anson dan Ipri yang menyatakan melihat Misrantoni melakukan penyerangan, sedangkan saksi lainnya tidak melihat terdakwa melakukan perbuatan tersebut.

Hakim juga menyoroti tindakan Anson setelah kejadian. Dalam persidangan terungkap, Anson justru meminta Andre menjemput Misrantoni agar datang membantu pengobatan atau melakukan tawar darah atas luka yang dialaminya.

Selain itu, selama sekitar delapan bulan sebelum Misrantoni ditangkap, Anson disebut masih berinteraksi dengan terdakwa seperti biasa. Keadaan tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menilai konsistensi keterangan saksi.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Namun, MA menilai keberatan penuntut umum lebih banyak mempersoalkan penilaian fakta dan alat bukti di persidangan, bukan menunjukkan adanya kesalahan penerapan hukum oleh PN Tanah Grogot.

Dengan demikian, MA menolak kasasi jaksa dan mempertahankan putusan bebas Misrantoni.

Berawal dari Penolakan Hauling Batu Bara

Perkara pembunuhan Russell berakar dari konflik warga adat Dayak Deah di Muara Kate dengan aktivitas angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum. Penolakan warga telah berlangsung sejak 2023 dan melahirkan Posko Anti-Hauling.

Konflik tersebut juga diwarnai rangkaian peristiwa lain, termasuk kecelakaan yang menewaskan Pendeta Veronika serta insiden tabrak lari terhadap Ustaz Teddy.

Pada 14–15 November 2024, terjadi penyerangan di posko yang menewaskan Russell (60). Misrantoni, yang dikenal sebagai bagian dari warga penolak hauling, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025.

Dalam persidangan, Misrantoni membantah tuduhan membunuh Russell. “Tidak mungkin saya membunuh saudaraku sendiri, yang sama-sama berjuang menolak truk batu bara,” ujarnya.

Kini, setelah Misrantoni dibebaskan dan kasasi jaksa ditolak MA, tuntutan untuk mengungkap pelaku pembunuhan Russell serta penganiayaan berat terhadap Anson kembali mengemuka.

Poengky meminta penyidik menuntaskan perkara tersebut agar pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan di Muara Kate dapat ditemukan dan diproses hukum.

Warga Muara Kate menilai polisi telah abai memburu pelaku sebenarnya pembunuh Russell. Terkait pernyataan tersebut, media ini kemarin (30/10), telah kembali menghubungi Kepala Humas Polres Paser, Inspektur Satu Polisi Iwan Suhariyanto untuk memberikan ruang penjelasan pihak kepolisian.

Namun Iwan tidak bersedia memberikan penjelasan via seluler.    


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :