PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dua Tahun Tragedi Muara Kate: Pembunuh Russell Masih Berkeliaran Bebas

Home Berita Dua Tahun Tragedi Muara K ...

Setelah Misrantoni diputus bebas, warga Muara Kate belum mendapat kabar terbaru mengenai penyelidikan kematian tetua adat Russell. Mereka juga baru mendapat informasi bahwa mandau, pisau, dan barang pusaka yang disita disebut masih berada di Polres Paser.


Dua Tahun Tragedi Muara Kate: Pembunuh Russell Masih Berkeliaran Bebas
Warga Muara Kate menggelar ritual Balian Bawo selama dua hari dua malam, 21-22 Mei 2026 sebagai bentuk bayar hajad dan rasa syukur atas bebasnya Misrantoni dari dugaan rekayasa kasus, terhentinya angkutan batu bara di jalan raya yang meresahkan masyarakat, serta hasil panen tahun ini yang baik. Persiapan syarat ritual dimulai tanggal 20. Acara inti ditandai dengan pemotongan kambing, simbol syukur atas teratasinya musibah berkat pertolongan leluhur. Foto: Ekspos Kaltim/Nabila Aulia Salim

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Hampir dua tahun sejak tragedi berdarah yang menewaskan Russell (60) pada 15 November 2024, warga Muara Kate, Kabupaten Paser, masih menanti jawaban siapa pelaku sebenarnya pembunuh tetua adat Dayak Deah itu?

Sampai hari ini, warga masih belum mendapati informasi terbaru mengenai perkembangan penyelidikan setelah Misrantoni (53) diputus pengadilan bebas. Mereka mempertanyakan kelanjutan upaya kepolisian mengungkap kematian Russell, sekaligus berharap kasus tersebut kembali diusut secara intensif.

Joshua (27), warga Muara Kate, berkata masyarakat hingga kini belum mengetahui sejauh mana polisi mencari pelaku sebenarnya. Ketiadaan informasi itu membuat warga terus bertanya-tanya tentang perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Dari warga, sampai saat ini memang belum mengetahui siapa pelaku yang sebenarnya dan kecurigaan-kecurigaan warga juga tidak terlalu mengarah ke seseorang ya karena dari warga sendiri tidak bisa membuktikan bahwa pelaku tersebut si A, si B, atau si C, dan seperti itu,” ujarnya kepada EKSPOSKALTIM, Kamis (29/10).

Bagi warga, persoalannya bukan sekadar belum terungkapnya identitas pelaku. Mereka juga tidak mengetahui adanya perkembangan penyelidikan yang disampaikan kepolisian setelah proses hukum terhadap Misrantoni yang tidak terbukti merupakan pembunuh Russell berakhir.

Andre, anak Misrantoni, menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan keluarga dan warga masih menunggu penyelidikan lanjutan atas kematian Russell, yang juga merupakan pamannya itu. 

“Kami masih menunggu penyelidikan ulang terhadap hilangnya nyawa paman kami, tentang siapa pelaku sebenarnya sampai sekarang warga masih berharap agar segera ditemukan,” ujar Andre.

Wartalinus (47) juga mengaku belum mengetahui adanya penyelidikan terbaru sejak Misrantoni dibebaskan. Ia berharap kepolisian kembali mendalami kasus tersebut agar pelaku sebenarnya dapat ditemukan.

“Bisa jadi mereka melakukan pembiaran dan kami selalu warga juga belum mengetahui pembunuh sebenarnya, kami berharap pihak kepolisian melakukan penyelidikan baru yang lebih intensif agar pelaku sesungguhnya bisa ditemukan,” katanya.

Warga bahkan mempertanyakan keseriusan polisi dalam mengungkap pembunuhan Russell. Ia menilai kasus ini semestinya tetap menjadi perhatian kepolisian meski Misrantoni telah dibebaskan.

“Sangat tidak masuk akal kalau polisi sampai tidak mampu mengungkap pelaku dan dalangnya, banyak kasus yang kebih berat berhasil mereka ungkap, ini murni masalah niat mereka untuk sungguh-sungguh yang patut kita pertanyakan,” tutur Wartalinus.

Atas kondisi itu, warga berharap polisi tak menghentikan upaya pengungkapan kasus setelah Misrantoni bebas. Mereka meminta penyelidikan dilanjutkan hingga pelaku dan pihak yang diduga berada di balik pembunuhan tersebut terungkap.

“Itu sih harapan dari warga. Mereka tetap berharap kasus ini lanjut diusut setelah selesainya Bapak Misrantoni lepas dari tuntutan yang didakwakan,” kata Joshua.

Joshua menambahkan selama Misrantoni menjalani penahanan hingga persidangan selesai, warga tidak lagi mendapat informasi mengenai perkembangan penyelidikan.

Menurut Joshua, kepolisian juga tidak datang untuk menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan terkait kelanjutan perkara.

“Karena sejauh ini selama proses penahanan Bapak Misrantoni sampai selesai persidangan, warga sudah tidak pernah diberi kabar lagi, bahkan dari kepolisian sendiri pun tidak pernah datang juga untuk memberikan SP2HP-nya mengenai kelanjutan penyelidikannya,” tambahnya.

Barang Sitaan Masih Tertahan di Polres Paser

Di tengah penantian atas kelanjutan penyelidikan, persoalan barang sitaan milik warga Muara Kate turut mencuat. Belum semua barang yang diambil saat penggeledahan dikembalikan kepada pemiliknya.

Pada Selasa (28/10) siang, Misrantoni menghubungi EKSPOSKALTIM dan menyampaikan bahwa barang sitaan warga belum seluruhnya kembali. Pekan sebelumnya, memang ada pengambilan barang, tetapi yang dikembalikan dari kejaksaan disebut hanya empat unit telepon genggam milik para saksi dan pakaian yang dikenakan Imis saat tragedi terjadi.

Menurut keterangan yang diterima warga, kejaksaan menyatakan tidak menguasai barang pusaka hingga alat pertanian yang turut disita penyidik. Karena itu, barang yang dikembalikan setelah putusan hanya mencakup pakaian dan perangkat seluler.

“‘Oh, itu enggak ada sama kami, kami hanya mengembalikan barang-barang yang disebut waktu di sidang putusan,’ seperti itu bilangnya. Mandau ini belum karena tidak disebut waktu di sidang putusannya, seperti itu,” terang Wartalinus, mengutip keterangan yang diterima warga.

Wartalinus mempertanyakan keberadaan barang-barang tersebut. Menurut pemahamannya, ketika berkas perkara Misrantoni dinyatakan lengkap atau P21, barang bukti semestinya diserahkan penyidik kepolisian kepada kejaksaan. Namun, berdasarkan informasi yang ia terima, pihak kejaksaan menyatakan barang-barang itu tidak pernah diserahkan kepada mereka.

Informasi mengenai keberadaan barang sitaan itu kemudian mendapat kejelasan pada Selasa (28/10) malam. Joshua mengonfirmasi bahwa dirinya telah dihubungi tim kuasa hukum dari LBH, untuk mengambil sejumlah barang milik warga di Polres Paser.

Barang-barang yang dapat diambil itu antara lain alat pertanian berupa mandau dan pisau, serta barang pusaka pisau "roh" yang sebelumnya disita. Joshua mengatakan telah menyampaikan informasi tersebut kepada Misrantoni dan warga lain yang barangnya turut disita.

“Itu yang dikembalikan dari kejaksaan. Berhubung barang-barang kayak mandau, pisau pusaka yang pas penggeledahan itu diambil, tapi barang-barang itu enggak ada di kejaksaan, jadi tidak dilimpahkan ke kejaksaan waktu itu. Nah, jadi barang-barang itu tetap ada di polres,” terangnya.

Joshua menjelaskan barang-barang tersebut ternyata masih berada di Polres Paser dan tidak ikut dilimpahkan ke kejaksaan saat berkas perkara dinyatakan lengkap. Karena itu, menurut dia, barang-barang tersebut juga tidak diperlihatkan atau dimasukkan ke dalam berkas perkara yang disidangkan.

“Makanya di dalam persidangan juga itu enggak pernah diperlihatkan atau dimasukkan dalam berkas perkara yang di P21-kan,” ucapnya.

Bagi warga Muara Kate, pengembalian barang sitaan menjadi persoalan lain yang belum sepenuhnya selesai, di samping penantian atas pengungkapan kematian Russell. Mereka berharap kepolisian memberi kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan dan kembali mengusut kasus tersebut agar pelaku sebenarnya dapat ditemukan.

Media ini sudah kembali berupaya menghubungi pihak Polres Paser. Namun Kepala Humas Polres Paser Inspektur Satu Polisi Iwan Suhariyanto tak menjawab pertanyaan media ini mengenai pernyataan warga terkait dugaan pengabaian tindaklanjut kasus pembunuhan Russell.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :