Dua bulan gaji tak kunjung lunas setelah resign. Itu nasib yang dikeluhkan sejumlah eks karyawan perusahaan kontraktor di Bontang yang mengerjakan proyek di salah satu industri besar. Tak ada kontrak kerja, gaji dicicil, hingga harus ngutang untuk bertahan hidup.
EKSPOSKALTIM, Bontang - Sejumlah mantan karyawan perusahaan kontraktor di Bontang mengeluhkan pembayaran gaji yang tertunggak berbulan-bulan.
Kondisi itu membuat sejumlah pekerja memilih mengundurkan diri.
Salah seorang eks karyawan asal Bontang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku belum menerima pelunasan gaji selama dua bulan setelah berhenti bekerja pada Agustus 2026.
Menurutnya, perusahaan tempatnya bekerja menangani tiga proyek di salah satu industri besar di Bontang.
“Saya mengundurkan diri karena gaji bulan sebelumnya belum dibayar. Saat itu pembayaran sudah menunggak, sementara gaji periode berikutnya juga mulai berjalan,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Ia mulai bekerja di proyek pertama pada Januari 2026. Persoalan pembayaran mulai dirasakan sejak April.
Ia merinci, masih ada sisa gaji periode April-Mei sebesar Rp500 ribu. Kemudian gaji periode Mei-Juni sebesar Rp5 juta dan periode Juni-Juli sebesar Rp5 juta yang dipotong biaya makan Rp20 ribu sehingga tersisa Rp4,98 juta.
Di tengah kondisi itu, ia mengaku harus meminta bantuan ibunya untuk biaya transportasi selama bekerja. Bahkan terpaksa mengambil jatah makan siang karena keterbatasan uang, namun biaya itu justru menjadi potongan gaji.
“Saya sudah tidak bisa bergerak lagi. Uang bensin selama bekerja dari ibu saya. Saya bertahan sampai akhirnya memutuskan resign karena gaji terus tertunda,” tuturnya.
Ia menyebut setelah mengundurkan diri, perusahaan baru mentransfer Rp5 juta pada 26 Agustus 2026. Namun pembayaran itu belum melunasi seluruh tunggakan.
Sebelum berhenti, ia mengaku tetap membantu pekerjaan administrasi proyek, termasuk menyiapkan dokumen termin pembayaran dari termin pertama hingga keenam.
Ia sebenarnya berpeluang bergabung dalam proyek lain, namun memilih tidak melanjutkan karena pembayaran di proyek pertama belum jelas.
“Kalau gaji di proyek sebelumnya saja tidak lancar, saya tidak berani mengambil pekerjaan tambahan. Saya sudah angkat tangan,” katanya.
Selain upah, ia mengaku sejak awal bekerja tidak pernah menandatangani kontrak kerja. Dokumen itu sempat diminta, namun tidak diberikan.
Ia juga menyebut tidak pernah mendapat penjelasan bahwa pembayaran gaji bergantung pada pencairan termin proyek.
Sejak awal ia diberi informasi tutup buku setiap tanggal 25, dengan pembayaran paling lambat tanggal 5 hingga 10 bulan berikutnya.
Namun saat penggajian pertama, ia baru tahu perhitungan upah hanya mencakup masa kerja sejak berada di lokasi proyek hingga tanggal 25. Padahal sebelumnya ia telah bekerja di kantor kontraktor selama sekitar satu minggu sambil menunggu kartu akses lokasi selesai.
Eks Karyawan Lain Pulang ke Jawa
Keluhan serupa disampaikan eks karyawan berinisial I asal Jawa. Ia mulai bekerja sejak November 2025.
Menurutnya, pembayaran gaji di awal masih lancar. Persoalan muncul ketika pembayaran periode berikutnya terlambat dan dicicil.
“Gaji periode Mei-Juni baru dibayarkan pada 12 Agustus, itu pun belum penuh dan masih ada sisa. Sementara gaji periode Juni-Juli belum dibayarkan,” ungkapnya.
I mengakhiri pekerjaan pada Agustus 2026 dan memutuskan kembali ke Yogyakarta untuk mencari pekerjaan dengan pembayaran lebih pasti.
Sebagai perantau, keterlambatan itu membuatnya kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Ia mengaku harus meminjam uang kepada pihak ketiga untuk bertahan di Bontang.
“Karena saya merantau, gaji periode April-Mei saja dicicil tiga kali. Akhirnya saya punya pinjaman yang membengkak. Tinggal di sini jadinya seperti gali lubang tutup lubang, jadi saya balik ke rumah saya,” keluhnya.
Keduanya juga mempertanyakan kebijakan baru terkait pemotongan gaji yang disebut muncul tanpa pembahasan maupun persetujuan bersama. Kebijakan itu dikaitkan dengan penyesuaian anggaran perusahaan.
Mereka berencana mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang dan tengah mengumpulkan pekerja lain yang mengalami hal serupa.
“Kami ingin melaporkan ini ke Dinas Ketenagakerjaan sambil mengumpulkan massa. Kami ingin persoalan ini diangkat melalui media terlebih dahulu. No viral no justice,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan kontraktor terkait.
Tanggapan Disnaker Bontang
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Asdar Ibrahim meminta para eks karyawan segera melapor ke kantor.
"Karyawan yang bersangkutan segera melaporkan ke kantor kami, ada bagian Bidang Hubungan Industrial yang akan menindaklanjuti," tutupnya.

