EKSPOSKALTIM, Jakarta - Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hari ini digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2026).
Febrie didakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan kasus PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya.
Berdasarkan SIPP PN Jakpus, sidang perdana akan digelar di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali pukul 13.30 WIB.
“Persidangan akan berjalan seperti biasa pada umumnya konferensi tipikor lainnya, dengan agenda tunggal berupa pembacaan dakwaan,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra.
Selain Febrie, dua terdakwa lain ikut disidang yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin.
Perkara ini merupakan hasil pengambilalihan tiga perkara dari Polri oleh Kejagung. Sprindik yang diterbitkan meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara ASABRI/Jiwasraya.
Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan barang bukti dari Polri berupa emas 74 kilogram dan uang valas ratusan miliar rupiah.
Penyidik Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, serta 1.150 lembar dokumen dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
“Terkait progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jamwas Kejagung Rudi Margono di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

