Kolam seluas sekitar 8.000 meter persegi di kawasan konservasi PT SGP, Palaran, kini kering tanpa satu pun buaya setelah seluruh satwa direlokasi BKSDA Kaltim.
EKSPOSKALTIM, Samarinda — Kolam buaya di kawasan Lembaga Konservasi milik PT Samarinda Golden Prima (SGP) di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, kini benar-benar kosong.
Tak lagi terlihat buaya muara di lokasi yang sebelumnya menjadi tempat pemeliharaan sekitar 15 ekor buaya dengan ukuran rata-rata lebih dari empat meter tersebut. Kolam seluas sekitar 8.000 meter persegi itu telah dikuras setelah seluruh satwa direlokasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.
Kondisi tersebut terlihat saat pewarta EksposKaltim mendatangi lokasi. Akses menuju kawasan konservasi masih berupa jalan tanah dengan medan cukup terjal, menyerupai jalan hauling.
Kolam yang sebelumnya menjadi tempat buaya kini dalam kondisi kering. Dasar kolam bahkan dapat dituruni secara langsung. Hanya terlihat tanaman gulma yang sebagian mulai mengering, tanpa tanda maupun pergerakan buaya.
Kuasa hukum PT Samarinda Golden Prima, Aristo Gunawan, mengatakan relokasi dilakukan setelah penanggung jawab pemegang izin Taman Satwa, almarhum Hery Susanto alias Abun, meninggal dunia.
PT SGP merupakan pemegang izin Lembaga Konservasi dalam bentuk Taman Satwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.692/Menhut-II/2010 tanggal 15 Desember 2010.
Menurut Aristo, kondisi tersebut membuat pihaknya perlu mengambil langkah untuk mencegah satwa terlantar sekaligus mengantisipasi risiko terhadap masyarakat.
“Relokasi atau penyerahan satwa liar jenis buaya muara kepada BKSDA Kalimantan Timur dilakukan mengingat penanggung jawab pemegang izin Taman Satwa yaitu Alm. Hery Susanto atau alias Alm. Abun telah meninggal dunia,” ujarnya kepada awak media (5/10).
Langkah itu, kata dia, dilakukan untuk menghindari buaya yang masih berada di dalam kolam menjadi terlantar.
“Sehingga menjaga keselamatan serta mencegah risiko yang timbul terhadap masyarakat di sekitar Palaran dikemudian hari,” lanjut Aristo.
Proses relokasi pun tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pihak PT SGP terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada BKSDA Kaltim pada 10 Juli 2026 dengan Nomor 01/HAS & REKAN/VI/2026.
Dalam surat tersebut, pihak perusahaan meminta BKSDA melakukan pemindahan seluruh buaya muara dari Lembaga Konservasi milik PT SGP hingga lokasi tersebut kosong.
Permohonan kedua kemudian disampaikan pada 7 Agustus 2026 melalui Surat Nomor 02/HAS & REKAN/VIII/2026.
BKSDA Kaltim merespons permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Tugas Nomor ST.889/K.18/TU/KSA.03.0/B/08/2026 pada 24 Agustus 2026.
Melalui surat tersebut, staf BKSDA ditugaskan melakukan evakuasi buaya muara di Lembaga Konservasi PT SGP. Evakuasi berlangsung selama enam hari, mulai 24 hingga 29 Agustus 2026. Namun, setelah tahap evakuasi pertama selesai, BKSDA kembali melakukan pemantauan dan penyisiran selama enam hari, yakni 8-13 September 2026.
Penyisiran dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi buaya yang tertinggal di dalam kolam. Kondisi kolam juga telah terkuras. Atas hasil tersebut, kegiatan tim BKSDA kemudian dihentikan.
“Hasil penyisiran yang dilakukan oleh staf BKSDA tersebut adalah tidak ditemukan lagi satwa liar jenis buaya muara di dalam kolam buaya,” kata Aristo.
Aristo mengatakan sebelum proses relokasi, jumlah buaya yang berada di kolam tersebut sekitar 15 ekor. Buaya-buaya tersebut terdiri atas ukuran besar dan kecil. Proses pengangkutan dilakukan menggunakan sejumlah truk menuju kawasan Tritip.
Aristo mengatakan pihaknya juga memperhatikan keselamatan satwa selama proses pemindahan.
“Jadi kita antar baik-baik dari sini sehingga sampai ke Tritip dengan selamat,” katanya.
Menurut dia, perhatian terhadap keselamatan tersebut penting karena buaya merupakan satwa yang dilindungi.
“Karena kan buaya hewan yang dilindungi dan undang-undang mengatur hal itu,” lanjutnya.
Bukan Lagi Buaya dari Lokasi Konservasi
Pihak PT SGP kemudian mengundang pewarta untuk melihat langsung kondisi kolam yang telah dikuras. Aristo mengatakan langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung bahwa seluruh buaya dari lokasi konservasi telah direlokasi.
“Kita perlu untuk menyampaikan ke masyarakat bahwa buaya di tempat ini sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Menurut dia, keterbukaan kondisi lokasi juga diperlukan agar tidak muncul persoalan baru apabila suatu saat masyarakat menemukan buaya di sekitar Palaran.
“Supaya masyarakat juga melihat bahwa betul dan benar lokasi konservasi ini sudah pindah secara keseluruhan,” kata Aristo.
Ia menegaskan jika di kemudian hari terdapat buaya yang masuk ke wilayah masyarakat di sekitar Palaran dan Simpang Pasir, satwa tersebut tidak dapat dikaitkan lagi dengan buaya yang sebelumnya berada di lokasi konservasi milik almarhum Abun.
“Kami bisa pastikan bahwa itu bukan buaya dari lokasi konservasi yang dalam hal ini milik Pak Abun atau Hery Susanto,” tegasnya.
Aristo kembali menyampaikan bahwa relokasi seluruh buaya muara dari lokasi konservasi telah dilakukan. Karena itu, PT SGP dan ahli waris almarhum Abun menyatakan apabila di kemudian hari ditemukan buaya di sekitar wilayah Palaran, satwa tersebut bukan milik mereka.
“Apabila ditemukan buaya di sekitar wilayah Palaran maka PT Samarinda Golden Prima/Alm. Abun menyatakan bukan miliknya dan tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.


