Kesepakatan kompensasi Rp5 miliar belum terealisasi, sementara pasien masih menjalani pengobatan di Singapura dan biaya perawatan yang dikeluarkan telah mencapai sekitar Rp7 miliar.
EKSPOSKALTIM.COM, Samarinda – Penyelesaian kasus pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda yang menjalani tindakan pemasangan ring jantung belum menemukan titik akhir.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur pada Selasa (29/9) lalu justru membuka persoalan baru di mana kesepakatan kompensasi Rp5 miliar yang sebelumnya telah dituangkan dalam perjanjian mediasi belum terealisasi hingga batas waktu yang disepakati.
Kini keluarga pasien meminta nilai tersebut menjadi Rp6,5 miliar karena adanya tambahan biaya pengobatan setelah tenggat pembayaran berakhir.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, mengatakan perjanjian mediasi antara keluarga pasien dan dokter MF ditandatangani pada 29 Juni 2026 dengan batas penyelesaian maksimal 29 Juli 2026.
Namun, pembayaran tersebut belum terealisasi.
“Terjadi kesepakatan bahwa perjanjian ditandatangani tanggal 29 Juni maksimal akan diselesaikan tanggal 29 Juli. Ternyata sampai saat ini itu tidak terealisasi,” ujar Darlis.
Menurut Darlis, dalam RDP terungkap dokter MF menyampaikan tidak sanggup memenuhi pembayaran Rp5 miliar sekaligus dan mengusulkan pembayaran secara bertahap.
“Jadi, dia maunya membayarnya secara bertahap,” katanya.
Darlis menjelaskan keluarga kemudian menghitung kembali biaya yang muncul setelah 29 Juli, terutama karena pasien masih harus menjalani pengobatan di Singapura. Sehingga oleh pihak pasien meminta tambahan menjadi Rp6,5 miliar.
“Ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan setelah tanggal 29 Juli sampai saat ini. Kan mondar-mandir terus ke Singapura,” lanjutnya.
DPRD Beri Ruang hingga 6 Oktober
Komisi IV DPRD Kaltim kemudian meminta agar persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui kesepakatan yang telah dibuat. Darlis mengatakan manajemen RSUD AWS masih bersedia memfasilitasi agar dokter MF menunaikan kompensasi Rp5 miliar sesuai perjanjian sebelumnya.
Namun, keluarga pasien belum menerima tawaran tersebut dan meminta waktu untuk berunding.
Batas waktu yang diberikan kepada keluarga untuk menentukan sikap adalah 6 Oktober. Jika kesepakatan Rp5 miliar kembali tidak menemukan titik temu, keluarga sebelumnya telah menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Persoalan lain yang muncul dalam RDP tersebut adalah penegakan SOP di RSUD AWS. Darlis mengatakan Komisi IV sengaja tidak menjadikan persoalan SOP, etik, maupun dugaan pelanggaran dalam tindakan medis sebagai fokus utama RDP itu. DPRD memilih mendorong penyelesaian kompensasi terlebih dahulu.
Meski demikian, Darlis mengatakan evaluasi terhadap SOP tetap akan dilakukan bersama manajemen rumah sakit, Dewan Pengawas dan komite etik.
“Karena juga diakui oleh badan pengawasnya bahwa persoalan penegakan SOP di AWS itu sangat lemah,” tegas Darlis.
Untuk saat ini, Komisi IV memilih mendorong agar persoalan kompensasi terlebih dahulu diselesaikan. Darlis mengatakan langkah tersebut diperlukan agar keluarga tidak terus terbebani oleh persoalan penyelesaian kasus ketika kondisi pasien masih membutuhkan perhatian dan pengobatan.
“Makanya supaya keluarga pasien ini konsentrasi mengurusi orang tuanya, maka kita minta dokter MF menyelesaikan itu,” katanya.
Setelah persoalan kompensasi memiliki titik terang, Komisi IV memastikan akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap SOP dan aspek etik di RSUD AWS.
“Setelah itu pihak Komisi 4 pasti akan melakukan evaluasi,” tutup Darlis.
Dalam RDP DPRD Kaltim, Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS Syahrir A Pasimringi menyebut berdasarkan penjelasan dokter MF, guidewire yang berada di jantung pasien disebut sengaja ditinggalkan dalam kondisi darurat sebagai bagian dari upaya menyelamatkan nyawa.
Namun, Syahrir menegaskan penilaian mengenai apakah tindakan tersebut merupakan kelalaian medis harus dilakukan oleh ahli jantung dan majelis disiplin profesi karena bukan kewenangan Dewas.
Syahrir juga menyebut audit internal Kementerian Kesehatan tidak menemukan persoalan secara keseluruhan, meski terdapat sejumlah SOP yang masih perlu disempurnakan. Ia meminta dokter MF tidak langsung dikenai sanksi tanpa dasar kesalahan yang jelas.
Menurutnya, pasien sebelumnya pernah menjalani pemasangan ring di Singapura dan merupakan pasien cuci darah yang mengalami serangan jantung dalam kondisi emergensi saat menjalani tindakan di AWS.
Sementara dalam persoalan kompensasi, Syahrir menyebut dokter MF sebelumnya bersedia memberikan pembayaran secara kekeluargaan, tetapi tidak menerima permintaan Rp6,5 miliar. Dari pihak keluarga, kuasa hukum Jafri Musa menyatakan Rp5 miliar merupakan kesepakatan tertulis yang telah ditandatangani kedua pihak.
Keluarga juga menyebut biaya pengobatan pasien telah mencapai sekitar Rp7 miliar. Jika penyelesaian tidak tercapai, keluarga menyatakan siap menempuh jalur hukum. Pasien Ediyanto Wong disebut masih sakit, belum menjalani operasi, dan kini berada di Singapura.



