Selain gaji PPPK akan ditanggung pemerintah pusat mulai 2027, DPR dan pemerintah juga sepakat menunda kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen serta belanja infrastruktur minimal 40 persen yang selama ini membayangi APBD.
EKSPOSKALTIM, Jakarta – Pemerintah daerah dipastikan mendapat ruang fiskal lebih longgar pada 2027. DPR RI dan pemerintah sepakat mengalihkan beban gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, sekaligus menunda pemberlakuan ketentuan belanja wajib (mandatory spending) yang selama ini menjadi perhatian banyak daerah.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (29/9).
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut terutama menyasar PPPK yang berasal dari kalangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang selama ini menjadi kebutuhan utama pemerintah daerah.
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said.
Ia menilai langkah tersebut akan membantu mengurangi tekanan belanja pegawai yang selama ini ditanggung APBD masing-masing daerah.
“Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain soal PPPK, DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan pemberlakuan ketentuan mandatory spending yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Aturan tersebut sebelumnya mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD serta mengalokasikan belanja infrastruktur minimal 40 persen.
Ketentuan itu sejatinya harus mulai berlaku paling lambat lima tahun setelah UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.
Namun, setelah dilakukan evaluasi, DPR dan pemerintah menilai sejumlah daerah masih membutuhkan ruang fiskal yang lebih fleksibel untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” kata Said.
Kesepakatan lain yang juga diambil dalam pembahasan APBN 2027 adalah percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH).
Pemerintah dan DPR sepakat memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Skema tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kewajiban pemerintah pusat kepada daerah sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani itu akhirnya menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi undang-undang.
Bagi pemerintah daerah, keputusan ini berpotensi menjadi salah satu perubahan fiskal paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Di satu sisi, beban gaji PPPK tidak lagi sepenuhnya ditanggung APBD. Di sisi lain, daerah memperoleh waktu tambahan sebelum ketentuan belanja wajib diterapkan secara penuh.


