Terbitnya RKAB tiga anak usaha PT Bayan membawa kepastian baru bagi operasional tambang dan ribuan pekerja. Namun, setelah PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam masuk sebagai calon pemegang 30 persen saham Bayan, lantas sejauh mana manfaat ekonominya benar-benar akan dirasakan daerah penghasil seperti Kaltim?
EKSPOSKALTIM, Samarinda – PT Bayan Resources Tbk (BYAN) akhirnya mendapat kepastian tambahan kuota produksi setelah tiga anak usahanya memperoleh persetujuan RKAB 2026. Menariknya, terbitnya izin produksi tersebut bersamaan dengan kesepakatan PT Jhonlin Baratama mengambil alih 30 persen saham Bayan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penerbitan RKAB tidak berkaitan dengan transaksi saham. Pemerintah menyebut tiga anak usaha Bayan sebelumnya belum memenuhi sejumlah persyaratan dalam proses evaluasi, sebelum akhirnya persetujuan diberikan dengan tambahan kuota produksi sekitar 15–20 juta ton.
Namun, dari perspektif ekonomi, Pengamat Ekonomi Kaltim Purwadi Purwoharsodjo melihat rangkaian waktunya tetap layak menjadi perhatian publik.
Sebab, pada 11 September 2026, tiga anak usaha Bayan lebih dulu menyatakan force majeure karena perubahan RKAB belum diterbitkan. Lima hari kemudian, Low Tuck Kwong dan Elaine Low menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (CSPA) dengan PT Jhonlin Baratama untuk pengalihan Rp10 miliar saham atau sekitar 30 persen BYAN. Sehari setelah itu, kesepakatan tersebut diumumkan kepada publik. Kemudian pada 21 September, ESDM memastikan RKAB tiga anak usaha Bayan telah terbit.
Bagi Purwadi, urutan tersebut membuat publik wajar mempertanyakan apakah terdapat hubungan antara kepastian produksi Bayan dan transaksi saham yang sedang berjalan.
“Ya itu kan banyak tanda-tanya, ini pasti ada yang sesuatu yang nggak bener di situ. Main kedip mata itu,” ujar Purwadi kepada EksposKaltim, Selasa (22/9).
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan Purwadi. Hingga kini ESDM justru menegaskan penerbitan RKAB dilakukan karena persyaratan evaluasi telah dipenuhi. Bukan karena transaksi saham Jhonlin. Bahkan, menurut ESDM, perubahan pemegang saham Bayan sendiri masih memerlukan persetujuan Menteri ESDM agar sah secara hukum.
Bukan Sekadar Soal RKAB
Terbitnya RKAB mengakhiri salah satu persoalan yang sebelumnya menekan operasional Bayan. Tambahan kuota produksi sekitar 15–20 juta ton dapat memberikan ruang bagi tiga anak usaha raksasa tambang tersebut untuk kembali menjalankan aktivitas produksinya sesuai persetujuan pemerintah.
Purwadi menilai dampak paling cepat akan terasa pada pekerja dan aktivitas ekonomi yang bergantung pada operasional tambang. Menurut dia, pekerja yang sebelumnya berpotensi terkena PHK atau dirumahkan setidaknya memiliki peluang kembali bekerja ketika aktivitas produksi berjalan.
“Paling dampaknya ke pekerja yang jadi PHK enggak jadi, yang dirumahkan enggak jadi. Ekonomi dampaknya ada juga ke sektor batu bara, PHK-nya tertunda,” katanya.
Dampaknya kemudian bergerak ke sektor-sektor ekonomi di sekitar kawasan operasi. Ketika pekerja kembali menerima penghasilan, uang tersebut kembali berputar melalui pembayaran kos, sewa tempat tinggal, belanja kebutuhan sehari-hari hingga aktivitas perdagangan.
Namun, Purwadi menilai manfaat tersebut belum otomatis berarti penguatan ekonomi daerah secara keseluruhan.
“Tapi kan skala-nya masih area-area tertentu aja. Tidak pada wilayah men-support keuangan daerah,” katanya.
Purwadi mempertanyakan mengapa kepemilikan saham Bayan tidak diambil melalui instrumen investasi negara maupun konsorsium badan usaha milik daerah dan perusahaan daerah dari wilayah penghasil sumber daya alam.
“Saya mikirnya kok kenapa yang suruh beli Haji Isam, Rp130 triliun loh itu. Punya duit banyak juga tuh, kalah tuh negara,” katanya.
Lihat postingan ini di Instagram
Purwadi kemudian mengusulkan agar Danantara dapat mengambil peran. Termasuk, membuka peluang konsorsium dengan badan usaha dari daerah penghasil sumber daya alam.
“Kenapa tidak Danantara yang beli? Kalau dia nggak punya duit, ajak tuh perusahaan di Indonesia. Jadi uang kembali ke rakyat,” ujarnya.
Menurut dia, apabila kepemilikan saham dilakukan melalui konsorsium daerah, manfaat ekonominya tidak berhenti pada aktivitas produksi dan penyerapan tenaga kerja. Daerah juga berpotensi memperoleh manfaat dari dividen sebagai pemegang saham.
“Ajak konsorsium, patungan, berapa triliun sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing. Nanti kan dapat dividen tiap tahun. Harusnya,” sambungnya.
Gagasan tersebut disampaikan Purwadi dalam konteks kritik terhadap posisi daerah penghasil sumber daya alam. Ia menilai pemerintah daerah tetap menghadapi kebutuhan pembiayaan pembangunan, sementara penerimaan dan ruang fiskal daerah menjadi persoalan tersendiri.
“Ini daerah nggak punya duit, disuruh dari PAD, disuruh bangun ini itu tapi DBH-nya dipangkas-pangkas. Jadi akhirnya rakyat sering kali jadi penonton aja,” ujarnya.
Bagi Purwadi, terbitnya RKAB memang memberikan kepastian bagi operasional Bayan dan mengurangi risiko tekanan terhadap pekerja. Tetapi, dampak tersebut menurutnya masih terbatas pada ekosistem ekonomi di sekitar perusahaan semata.
Ia menilai skala manfaatnya akan berbeda apabila kepemilikan perusahaan juga memberikan sumber pendapatan langsung bagi daerah.
“Kalau mau memang berdampak, ambil alih itu sama Danantara. Masa negara nggak punya Rp130 triliun? Kecil aja itu, MBG aja Rp300 triliun,” katanya.
Dari perspektif tersebut, Purwadi menilai pengelolaan sumber daya alam semestinya tidak hanya diukur dari seberapa besar produksi batu bara kembali berjalan, tetapi juga dari seberapa jauh nilai ekonominya kembali kepada masyarakat dan daerah penghasil.
“Seharusnya kan negara harus hadir karena ini sumber daya alam. Jangan hanya memikirkan orang atau sekelompok pengusaha tertentu aja,” tegasnya.
RKAB Syarat Akuisisi?
Di tengah seluruh rangkaian tersebut, apakah kepastian RKAB memiliki posisi dalam proses penyelesaian transaksi Jhonlin-Bayan.
Purwadi tidak menyatakan RKAB sebagai syarat akuisisi. Namun, ia menyoroti urutan peristiwa yang membuat pertanyaan tersebut muncul. Menurut dia, timing atau momentum tersebut membuat publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan lebih jauh.
“Jadi kan publik tanda tanya, kenapa kok tiba-tiba begitu diakuisisi RKAB-nya terbit. Ini mengambil alih yang beneran atau cuma sekadar alih-alih?”, pungkasnya.



