Kebijakan pembatasan kuota produksi tambang memicu potensi PHK massal di Kalimantan Timur, dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim mencatat hingga 1.500 pekerja terancam terdampak dan ratusan buruh sudah mulai masuk tahap awal pemutusan hubungan kerja sejak April 2026.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai membayangi sektor pertambangan di Kalimantan Timur seiring kebijakan pembatasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur mencatat sekitar 1.500 pekerja tambang berpotensi terdampak, dengan 300 di antaranya telah memasuki tahap awal proses PHK secara bertahap.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, menegaskan pemerintah daerah berupaya menekan agar pemutusan hubungan kerja tidak terjadi, sekaligus memastikan hak pekerja tetap terpenuhi apabila langkah efisiensi tidak dapat dihindari.
"Kami berupaya memastikan perlindungan pekerja agar PHK tak terjadi, namun jika langkah itu terpaksa dieksekusi demi menjaga efisiensi bisnis, maka perusahaan bersangkutan wajib memenuhi seluruh hak pekerja tanpa terkecuali," ujarnya di Samarinda, Senin.
Sebagai langkah awal, Disnakertrans Kaltim memfasilitasi forum komunikasi hubungan industrial secara intensif antara pihak perusahaan dan serikat pekerja guna mencari alternatif solusi selain pemangkasan tenaga kerja.
Selain itu, pemerintah juga mengawal proses administrasi agar pekerja yang terdampak dapat langsung mengakses program jaminan sosial, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Arismunandar, gejolak efisiensi tenaga kerja ini dipicu oleh pembatasan kuota produksi tambang yang tertuang dalam RKAB 2026, yang berdampak langsung pada strategi operasional perusahaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga saat ini terdapat dua perusahaan besar di tingkat provinsi yang telah mengambil langkah efisiensi secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan untuk mencegah kerugian korporasi.
Pemerintah provinsi turut mengawasi setiap tahapan di lapangan guna memastikan mekanisme PHK dilakukan secara transparan dan telah disosialisasikan kepada serikat pekerja, sehingga mencegah praktik pemecatan mendadak.
Sesuai ketentuan ketenagakerjaan, perusahaan wajib menyampaikan surat pemberitahuan resmi minimal 14 hari sebelum masa kerja pekerja berakhir.
"Pemangkasan jumlah karyawan yang sudah tidak dapat dihindari pada sektor ekstraktif andalan Provinsi Kalimantan Timur rata-rata telah dilaporkan oleh pihak perusahaan untuk mulai dieksekusi secara bertahap mulai bulan April ini," kata Arismunandar. (ant)


