PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pria di Tanjung Laut Ditangkap, Polisi Sita 62,76 Gram Sabu dan Rp4 Juta

Home Berita Pria Di Tanjung Laut Dita ...

Pengungkapan kasus narkotika di Bontang Selatan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan.


Pria di Tanjung Laut Ditangkap, Polisi Sita 62,76 Gram Sabu dan Rp4 Juta
ILUSTRASI pengedar. Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Bontang – Polres Bontang mengamankan seorang pria YS (36), yang diduga memiliki 62,76 gram narkotika jenis sabu di kontrakannya, di Jalan Kenangan, RT 29, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (21/9/2026) pukul 00.30 WITA dini hari.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan, kejadian ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari warga sekitar, dugaan aktivitas peredaran sabu di salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Kenangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di pagar depan rumah kontrakan.

"Setelah ditanya, laki-laki tersebut mengaku bernama YS alias Beddu dan dilakukanlah penggeledahan," ujarnya.

Adapun hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket plastik bening berisi kristal diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna merah dan kuning, serta uang tunai Rp4 juta.

"Secara keseluruhan kami mengamankan 26 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, dengan berat bruto 62,76 gram," katanya.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan sabu.

"Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh yang bersangkutan dan tersangka sudah dibawa ke mako untuk pemeriksaan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Untuk ancaman pidana penjara 20 tahun maksimal,” tandasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :