Gangguan produksi Bayan akibat evaluasi RKAB dinilai berpotensi merembet ke pekerja, kontraktor, usaha sekitar tambang hingga daya beli masyarakat jika berlangsung berkepanjangan.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Persoalan produksi PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang terganggu akibat evaluasi rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) mulai membuka risiko yang lebih luas bagi Kalimantan Timur (Kaltim). Bukan hanya target produksi dan kinerja perusahaan yang terancam, tetapi juga pekerja tambang, kontraktor, usaha di sekitar kawasan operasi hingga daya beli masyarakat yang selama ini ditopang perputaran uang sektor batu bara.
Bayan bahkan telah menyatakan force majeure akibat persoalan pemenuhan kewajiban pasokan batu bara. Kondisi tersebut berlangsung di tengah perubahan besar dalam struktur kepemilikan perusahaan, setelah pemegang saham utama Bayan, Low Tuck Kwong dan Elaine Low, menandatangani Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) dengan PT Jhonlin Baratama pada 16 September 2026.
Melalui perjanjian tersebut, PT Jhonlin Baratama milik Andi Syamsudin Arsyad (Haji Isam) akan menguasai sekitar 10 miliar saham biasa BYAN atau setara 30 persen kepemilikan, dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai Rp130 triliun.
Pengamat ekonomi Kaltim, Purwadi Purwoharsodjo, melihat persoalan Bayan sebagai peringatan bahwa pembatasan produksi tidak hanya berdampak pada perusahaan tambang, tetapi dapat menjalar ke struktur ekonomi daerah apabila berlangsung berkepanjangan.
Menurutnya, skala Bayan yang merupakan perusahaan tambang besar dan telah masuk pasar modal seharusnya menjadi gambaran mengenai besarnya tekanan yang dapat muncul ketika produksi batu bara terganggu.
Ia bahkan mempertanyakan kondisi perusahaan tambang lain yang belum banyak terdengar di tengah evaluasi produksi. Menurutnya, tekanan yang dialami Bayan perlu menjadi perhatian karena perusahaan dengan skala lebih kecil memiliki kemampuan bertahan yang berbeda.
“Sekelas Bayan yang sudah internasional aja, rontok gara-gara pembatasan RKAB. Apalagi perusahaan-perusahaan kecil yang lain,” kata Purwadi kepada EksposKaltim, Jumat (18/9).
Purwadi menilai konsekuensi paling serius yang harus diantisipasi pemerintah daerah adalah sektor ketenagakerjaan. Ia menyebut isu PHK di sektor batu bara mulai muncul dan memperkirakan persoalan tersebut dapat membesar apabila pembatasan produksi tidak segera dievaluasi.
“Dan yang terdampak di PHK sektor batu bara kan sudah mulai,” katanya.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menunggu persoalan RKAB selesai. Pemprov Kaltim perlu menyiapkan langkah apabila pekerja tambang benar-benar dirumahkan dalam waktu panjang.
Sebab, kata dia, pekerja yang kehilangan penghasilan belum tentu mampu langsung berpindah profesi. Bahkan jika mendapatkan pesangon, membuka usaha baru bukan perkara mudah.
“Pemerintah harus menyiapkan untuk para korban PHK atau pekerja tambang yang dirumahkan itu. Ya syukur kalau mereka dapat pesangon cukup, terus membuka bisnis. Tapi kan nggak gampang,” jelasnya.
Risiko berikutnya adalah meningkatnya arus pekerja yang kembali ke daerah asal. Purwadi mengatakan sebagian pekerja tambang bukan berasal dari Kaltim sehingga pilihan pulang kampung dapat terjadi ketika pendapatan mereka terhenti.
Namun, apabila pekerja tidak memiliki cukup uang untuk kembali maupun bertahan hidup, persoalan ekonomi tersebut dapat berkembang menjadi masalah sosial.
Yang menurut Purwadi paling cepat menjalar justru daya beli. Aktivitas pertambangan menciptakan rantai konsumsi yang panjang, mulai dari tempat tinggal pekerja, warung, transportasi hingga pedagang kebutuhan sehari-hari.
Lihat postingan ini di Instagram
Pekerja tambang, kata dia, membelanjakan pendapatannya untuk kebutuhan sekolah, kesehatan, internet, transportasi serta membeli kebutuhan pangan lainnya.
“Ketika pendapatan mereka terhenti, semua mata rantai itu ikut kehilangan konsumen,” ujarnya.
Ia mencontohkan kawasan permukiman pekerja. Ketika aktivitas tambang berkurang dan pekerja tidak lagi tinggal di sekitar lokasi operasi, pemilik kos maupun warung yang selama ini mengandalkan keberadaan pekerja ikut kehilangan sumber pendapatan.
Efek tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa dampak force majeure tidak dapat dihitung hanya berdasarkan berapa ton batu bara yang gagal diproduksi. Ada aktivitas ekonomi turunan yang ikut bergantung pada keberlangsungan industri tersebut.
Lebih jauh Purwadi juga mengingatkan Kaltim pernah mengalami tekanan ekonomi ketika harga batu bara jatuh. Namun, menurutnya, kondisi saat ini memiliki karakter berbeda karena tekanan muncul dari sisi produksi.
“Kita ingat zaman-zaman dulu kita pernah minus tiga persen dampak ekonomi kita. Dan Pemprov harus serius soal ini. Karena nggak pernah beres,” ucapnya.
Minta Evaluasi dari Hulu hingga Hilir
Karena itu, Purwadi mendorong pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sektor batu bara dan sumber daya alam, bukan hanya terhadap produksi.
Ia mengaku masih mempertanyakan dasar evaluasi produksi batu bara yang dilakukan pemerintah. Namun, di luar persoalan tersebut, ia menilai reklamasi tambang juga harus kembali menjadi perhatian serius.
Purwadi menilai persoalan reklamasi di Kaltim masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan. Ia meminta pemerintah memastikan kewajiban reklamasi berjalan sebagaimana mestinya serta memperjelas persoalan dana reklamasi yang menurutnya pernah menjadi sorotan.
“Sektor batu bara dan sumber daya alam lah, terutama harus dievaluasi dari ulang ke hilir,” ujarnya.
Ia juga mengkritik pemerintah daerah yang dinilai belum cukup serius menyelesaikan persoalan reklamasi dari waktu ke waktu.
“Apa kabar itu ESDM Kaltim soal dana reklamasi? Menguap kemana, Inspektorat juga apa PR nya banyak banget makanya kerjanya setengah hati?,” ucapnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap kewajiban pascatambang tidak boleh kalah penting dibanding mengejar produksi dan penerimaan dari sektor pertambangan.
“Kalau reklamasinya nggak benar, nanti makan lagi korban di lubang tambang,” pungkasnya.
Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam melalui PT Jhonlin Baratama menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Low Tuck Kwong dan Elaine Low untuk mengambil alih 10.000.000.500 saham atau 30 persen saham Bayan Resources (BYAN).
Transaksi masih menunggu pemenuhan sejumlah syarat pendahuluan. Sebelumnya, pada 18 Agustus 2026, BYAN menyatakan tidak mengetahui rencana akuisisi sekitar 62,2 persen saham oleh Haji Isam atau pihak terafiliasi.
Perkembangan terbaru menunjukkan kesepakatan yang ditandatangani adalah 30 persen, bukan 62,2 persen. Manajemen BYAN menyatakan transaksi tersebut tidak berdampak material negatif terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.



