PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Alasan Mendagri Larang Pembakaran Lahan Meski Diatur Undang-Undang

Home Berita Alasan Mendagri Larang Pe ...

Alasan Mendagri Larang Pembakaran Lahan Meski Diatur Undang-Undang
Mendagri Tito Karnavian saat berbicara pada acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Kalimantan di Balikpapan, Kamis (3/9/2026) malam. (Foto : Kemendagri)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan — Kementerian Dalam Negeri menegaskan larangan total terhadap aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar di seluruh daerah. Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya titik api baru di tengah penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja merilis Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 yang memerintahkan seluruh kepala daerah melarang pembakaran lahan tanpa terkecuali, termasuk yang mengatasnamakan kearifan lokal.

Upaya penanganan Karhutla saat ini dilakukan secara terpadu oleh pemerintah daerah dan pusat, melibatkan BNPB, TNI, Polri, Basarnas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kementerian Pekerjaan Umum.

Mendagri memahami adanya aturan dalam Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberi pengecualian pembukaan lahan dengan cara dibakar maksimal 2 hektar berdasarkan kearifan lokal. Namun, situasi bencana saat ini menuntut langkah luar biasa.

"Ketika bencana terjadi seperti ini, saya instruksikan lewat Inmendagri tidak boleh melakukan pembakaran dengan alasan apa pun tanpa kecuali," ujarnya di Balikpapan, Kamis (3/9/2026) malam.

Ia menjelaskan, dasar hukum penegakan larangan tersebut merujuk pada regulasi penanggulangan bencana, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Menurutnya, penanganan dampak Karhutla terhadap kesehatan, perekonomian, dan lingkungan hidup harus menjadi prioritas utama ketimbang mempertahankan pengecualian pembakaran lahan.

"Otomatis dengan adanya bencana seperti ini, dampak kesehatan, ekonomi, dan lingkungan kita utamakan. Saya memohon maaf karena situasinya memang menuntut langkah ini," kata dia.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :