PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

16.314 Hotspot di Kaltim, Walhi: 80 Persen Terdeteksi di Area Konsesi Perusahaan

Home Berita 16.314 Hotspot Di Kaltim, ...

Sebanyak 16.314 titik panas terdeteksi di Kalimantan Timur sepanjang 1–25 Agustus 2026. Analisis WALHI Kaltim menemukan 13.475 titik atau lebih dari 80 persen di antaranya berada di dalam area konsesi perusahaan kehutanan, tambang, dan perkebunan sawit.


16.314 Hotspot di Kaltim, Walhi: 80 Persen Terdeteksi di Area Konsesi Perusahaan
Peta sebaran 16.314 hotspot di Kalimantan Timur per 25 Agustus 2026 yang dirilis WALHI Kaltim. Sebanyak 80 persen titik api terdeteksi di area konsesi perusahaan tambang, sawit, dan kehutanan. Foto: WALHI Kaltim

EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur merilis temuan terkait ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kembali melanda wilayah tersebut. Berdasarkan analisis data pemantauan Geographic Information System (GIS) periode 1 hingga 25 Agustus 2026, mayoritas titik panas (hotspot) ternyata berada di dalam areal perizinan aktif milik industri ekstraktif.

Dari total 16.314 hotspot yang teridentifikasi di seluruh Kalimantan Timur, sebanyak 13.475 titik atau lebih dari 80 persen justru berada di wilayah konsesi korporasi. Rinciannya, 5.266 titik terdeteksi di kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau konsesi kehutanan, 4.474 titik di area pertambangan, dan 3.735 titik di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, jumlah titik api di luar kawasan konsesi hanya tercatat 2.839 titik.

"Dominasi hotspot di dalam kawasan konsesi industri ini menjadi bukti nyata bahwa akar permasalahan karhutla bukan semata bencana alam akibat kemarau Panjang," kata Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kaltim, Fathur Roziqin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8).

Iqin bilang kebakaran yang terus berulang saban tahun ini memperlihatkan kelalaian fatal korporasi dalam menjaga area konsesinya, sekaligus menandakan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum dari penyelenggara negara atas keselamatan ekosistem dan ruang hidup masyarakat.

Berau dan Paser Jadi Zona Merah Tertinggi

Dirinya memaparkan sebaran hotspot di wilayah konsesi korporasi terdeteksi di tujuh kabupaten dengan tingkat keparahan yang memprihatinkan. Kabupaten Berau menempati urutan tertinggi dengan temuan 3.015 hotspot di konsesi kehutanan, 1.844 titik di konsesi pertambangan, dan 1.047 titik di area perkebunan sawit.

Kabupaten Paser menyusul dengan 1.590 hotspot di area pertambangan, 291 titik di perkebunan sawit, dan 276 titik di konsesi kehutanan. Kabupaten Kutai Timur mencatat 1.678 hotspot di konsesi kehutanan, 700 titik di perkebunan sawit, serta 492 titik di area pertambangan.

Sementara itu, Kabupaten Kutai Kartanegara didominasi oleh 1.084 hotspot di sektor perkebunan sawit, 452 titik di area pertambangan, dan 174 titik di konsesi kehutanan. "Di Kabupaten Kutai Barat, tim GIS WALHI Kaltim menemukan 455 hotspot pada area perkebunan sawit, 88 titik di konsesi kehutanan, serta 67 titik di area pertambangan," kata dia.

Sebanyak 16.314 titik panas terdeteksi di Kalimantan Timur sepanjang 1–25 Agustus 2026. Analisis WALHI Kaltim menemukan 13.475 titik atau lebih dari 80 persen di antaranya berada di dalam area konsesi perusahaan kehutanan, tambang, dan perkebunan sawit.

Bahkan di kawasan Hulu Mahakam dan perbatasan, ancaman karhutla mulai membayangi. Kabupaten Mahakam Ulu terdeteksi 154 hotspot di area perkebunan sawit, 22 titik di konsesi kehutanan, dan 6 titik di area pertambangan. Sedangkan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tercatat 13 hotspot di konsesi kehutanan, 4 titik di area pertambangan, serta 4 titik di area perkebunan kelapa sawit.

Desak Evaluasi Izin dan Penegakan Hukum yang Adil

WALHI Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah desakan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kaltim, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum.

Pemerintah didesak memimpin evaluasi dan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap seluruh perizinan PBPH, tambang, dan HGU sawit yang terbukti beririsan dengan sebaran hotspot.

"Penegakan hukum juga harus ditegakkan secara adil dan tegas dengan mencabut izin operasional korporasi yang terbukti lalai, tidak hanya menyasar masyarakat lokal atau petani kecil di tingkat tapak," tegas Iqin.

Selain itu, WALHI Kaltim menuntut penghentian penerbitan izin baru di kawasan yang memiliki kerentanan ekologis tinggi, pembukaan transparansi hasil audit lingkungan kepada publik, serta peninjauan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim dengan menjadikan karhutla sebagai indikator kegagalan tata kelola ruang.

Walhi juga meminta penyelenggara negara menghentikan proyek-proyek yang memperluas fragmentasi hutan, menjamin pemulihan hak ekologis masyarakat terdampak, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, dan Kementerian ATR/BPN selaku regulator pengeluaran izin konsesi industri ekstraktif.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :