Karhutla biasanya baru menjadi perhatian ketika api sudah terlihat. Padahal, sebagian pekerjaan terpenting justru berlangsung sebelum kebakaran terjadi.
EKSPOSKALTIM, Samarinda– Di tengah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur, pertanyaan mengenai siapa dan apa penyebab kebakaran belum sepenuhnya terjawab.
Dinas Kehutanan Kaltim mengakui penelusuran penyebab kebakaran belum menjadi fokus karena petugas masih berkonsentrasi memadamkan api di lapangan.
Polisi Kehutanan Ahli Madya Koordinator Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Kaltim, Rahmadi, mengatakan proses investigasi baru dapat dilakukan setelah titik api benar-benar padam dan petugas bisa melakukan pengecekan langsung.
“Kalau investigasi kita belum mengarah ke situ karena kita sibuk di pemadamannya. Setelah pemadaman di-ground check baru menghitung luas. Baru dicari sebab,” ujarnya (27/8).
Kondisi tersebut membuat data mengenai luas kawasan terdampak masih dapat berubah. Asap dan api yang masih ditemukan di sejumlah titik membuat petugas belum dapat melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
Menurut Rahmadi, penghitungan luasan dan penentuan penyebab kebakaran merupakan tahapan yang dilakukan setelah kondisi lapangan memungkinkan.
“Jadi sehingga luasan itu nanti akan ketemunya setelah padam di-ground check, baru dihitung. Kalau sekarang datanya masih dinamis luasnya, kita belum bisa memastikan karena masih berjalan,” ujarnya.
Konsesi Punya Penanggung Jawab
Terkait dugaan kebakaran yang terjadi di kawasan konsesi, Rahmadi mengatakan kawasan tersebut pada prinsipnya memiliki pengelola yang jelas karena berada dalam wilayah berizin.
Pemegang izin seperti PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), HTI (Hutan Tanaman Industri), dan HPH (Hak Pengusahaan Hutan) memiliki tanggung jawab terhadap kawasan yang dikelolanya. Sementara pembukaan lahan oleh masyarakat lebih banyak terjadi pada kawasan APL (Areal Penggunaan Lain).
“Kalaupun itu terjadi mungkin akibat dampak perambahan masyarakat. Pembukaan lahan itu banyak tentunya di lahan-lahan kebun di APL,” ujarnya.
Menurutnya, kawasan hutan negara memiliki fungsi masing-masing, sedangkan pemegang izin memiliki kewajiban atas areal yang berada di bawah pengelolaannya.
“Rata-rata kawasan hutan juga memiliki fungsi kawasan hutan tersendiri, hutan produksi. Tentunya PBPH sudah punya izin. Ada penanggung jawabnya. Seperti HTI, HPH, itu penanggung jawab,” katanya.
Namun, apakah kebakaran di kawasan konsesi merupakan akibat kesengajaan perusahaan atau faktor lainnya, menurut Rahmadi belum dapat disimpulkan sebelum proses pemeriksaan lapangan dilakukan.
Pembinaan dan penelusuran terhadap pemegang izin, lanjut dia, berada pada kewenangan kementerian dan dilaksanakan melalui balai sebagai perpanjangan tangan kementerian di daerah.
“Pemegang izin berada dalam pembinaan perizinan dikeluarkan ke Kementerian Hutan,” tuturnya.
Efisiensi Anggaran
Di tengah kebutuhan pencegahan yang semakin besar, persoalan lain muncul dari sisi anggaran. Rahmadi mengakui untuk saat ini belum tersedia anggaran pemeliharaan hutan akibat kebijakan efisiensi.
Namun program kehutanan, kata dia, tetap berjalan. Meskipun kondisi anggaran membuat ruang gerak pemerintah menjadi lebih terbatas.
Rahmadi menyebut Pemprov Kaltim memberikan dukungan terhadap kebutuhan penanganan kebakaran. Anggaran yang sebelumnya terkena efisiensi sebesar 60 persen untuk kebutuhan kebakaran dikembalikan.
“Yang berarti karena peduli, karena bagaimana kita mau bekerja kalau tidak ada dukungan,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah sedang menggodok rancangan pergub yang salah satunya berkaitan dengan pembakaran lahan dalam konteks kearifan lokal masyarakat.
Rahmadi mengatakan ketentuan tersebut masih dalam kajian akademisi dan melibatkan sejumlah pihak. Pemerintah, menurutnya, tidak ingin aturan yang dibuat justru menjadikan masyarakat adat sebagai pihak yang dikorbankan.
“Tetapi itu masih melalui kajian akademisi. Karena jangan sampai pergub tersebut mengatasnamakan masyarakat adat jadi masyarakat adat yang ditumbalkan. Jadi jangan terjebak masyarakat yang mana,” katanya.
Kearifan lokal yang dimaksud, lanjutnya, lebih diarahkan pada pembukaan lahan untuk kebutuhan ketahanan pangan, seperti padi dan palawija.
Karena itu, peruntukan lahan menjadi salah satu batas penting. Pembakaran untuk kebutuhan perkebunan tidak dapat begitu saja disamakan dengan praktik pembukaan lahan dalam konteks ketahanan pangan.
“Yang jelas peruntukan. Kalau kearifan lokal dia kan ketahanan pangan. Kalau tujuannya perkebunan kan berbeda lagi,” katanya.
Rancangan pergub tersebut hingga kini belum final. Pemerintah masih mengkaji bentuk pengecualian, siapa yang dapat memperoleh pengecualian, serta bagaimana tata cara pelaksanaannya.
“Kita menunggu rancangannya selesai. Dan itu juga masih dibahas,” ujarnya.
Jangan Bakar di Saat Kaltim Masuk Zona Merah
Lebih jauh Rahmadi menegaskan bahwa apabila praktik pembakaran tertentu nantinya diakomodasi dalam aturan, bukan berarti masyarakat bebas menggunakan api tanpa batas.
Pengaturan diperlukan untuk mencegah pembakaran yang dilakukan secara tidak terkendali dan kemudian merembet ke lahan lain.
“Pemerintah juga sangat memikirkan itu. Melarang tetapi solusinya seperti apa agar tidak menimbulkan dampak baik secara politik, ekonomi, kesehatan dan sebagainya,” katanya.
Ia menyebut sejumlah kasus pidana kebakaran lahan dapat bermula dari kelalaian ketika api yang digunakan untuk membuka lahan justru menjalar ke kebun milik orang lain.
“Gara-gara kelalaian membakar kena kebun tetangganya, dikomplain, tuntut lagi sama kebun tetangganya. Jadilah muncul kasus pidana dan itu terjadi di beberapa tempat,” ujarnya.
Karena itu, apabila nantinya diperbolehkan, masyarakat harus memahami batasan dan prosedurnya, termasuk waktu pembakaran, arah angin serta kepada siapa aktivitas tersebut harus dilaporkan.
“Jadi karena kelalaian, kecuali ada pengecualian. Mereka paham tata cara membakar, kapan waktunya, mempertimbangkan arah angin, lapor ke siapa,” katanya.
Namun untuk kondisi saat ini, Rahmadi meminta masyarakat tidak menggunakan api untuk membuka lahan. Terlebih, Kaltim tengah berada dalam periode kemarau dengan tingkat kerawanan kebakaran yang tinggi.
“Jangan memanfaatkan zona merah ini untuk membakar,” pungkasnya.




