PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Bakar Lahan untuk Tanam Padi, Pasutri Diamankan Polisi di Samarinda

Home Berita Bakar Lahan Untuk Tanam P ...

Pasangan suami istri diamankan polisi setelah diduga sengaja membakar sisa material pembersihan lahan untuk mempercepat pembukaan area pertanian.


Bakar Lahan untuk Tanam Padi, Pasutri Diamankan Polisi di Samarinda
Pasangan suami istri di Samarinda yang diduga membakar lahan dibawa ke kantor polisi guna dimintai keterangan lebih lanjut, di Samarinda, Kaltim, Jumat (28/8). ANTARA/Ahmad Rifandi

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Kepolisian mengamankan pasangan suami istri yang diduga sengaja membakar lahan untuk mempercepat pembukaan area pertanian di kawasan Gunung Kapur, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Pasangan tersebut diamankan ketika Kota Samarinda sedang berstatus tanggap darurat menyusul meningkatnya kejadian kebakaran lahan di tengah musim kemarau.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan polisi mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat mengenai kebakaran lahan.

“Pagi ini, kami dari Polsek Samarinda Kota bersama dengan Pamapta Polresta Samarinda mendatangi lokasi kejadian usai menerima laporan masyarakat,” ujarnya, Jumat (28/8). 

Polisi bersama petugas pemadam kebakaran, relawan, dan warga kemudian berupaya melokalisasi api agar tidak merambat ke area lain

Di lokasi, petugas meminta keterangan pasangan suami istri yang diduga melakukan pembakaran.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku sengaja membakar sisa material pembersihan lahan seluas sekitar setengah hektare.

Pembakaran dilakukan untuk mempercepat pembukaan lahan yang rencananya digunakan untuk menanam padi.

Amiruddin mengingatkan cara tersebut berisiko memicu kebakaran yang lebih luas, terutama ketika kondisi vegetasi sedang kering. (ant)

Pasangan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

102 Kebakaran, 160 Hektare Terdampak

Kasus tersebut terjadi ketika tekanan kebakaran lahan di Samarinda terus meningkat.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda mencatat 102 kejadian kebakaran lahan hingga Kamis (27/8). Luas area yang terdampak mencapai sekitar 160 hektare.

Pemerintah Kota Samarinda kemudian menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, mulai 26 Agustus hingga 7 September 2026.

Status tersebut ditetapkan setelah sebelumnya Samarinda berada dalam status siaga darurat sejak 20 Agustus.

Dalam kondisi tersebut, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan api sebagai metode pembukaan atau pembersihan lahan.

Amiruddin meminta masyarakat menggunakan cara yang lebih aman, sekaligus melibatkan berbagai pihak untuk memperkuat edukasi mengenai bahaya pembakaran lahan.

“Kami juga memohon dukungan dari semua pihak dan relawan untuk memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan,” katanya. (ant)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :