PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Enam Perusahaan di Kalimantan Kena Sanksi Karhutla, Satu dari Kalimantan Timur

Home Berita Enam Perusahaan Di Kalima ...

Kementerian Kehutanan kini menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan di Kalimantan yang areal konsesinya terbakar hingga 1.511 hektare.


Enam Perusahaan di Kalimantan Kena Sanksi Karhutla, Satu dari Kalimantan Timur
Helikopter water boombing milik PT WKS (APP Group) yang melakukan pemadaman karhutla dibeberapa wilayah di provinsi Jambi. ANTARA/HO-Humas PT WKS

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Pengetatan pengawasan terhadap korporasi yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan mulai berujung pada sanksi administratif.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran di areal konsesi mereka dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan sanksi diberikan kepada empat perusahaan di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Selain itu, sanksi juga dijatuhkan kepada PT NES di Kalimantan Tengah serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Menurut Ardi, sanksi diberikan karena kebakaran terjadi berulang di wilayah kerja perusahaan-perusahaan tersebut.

Melalui sanksi itu, perusahaan diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran serta melakukan pemulihan terhadap areal yang terdampak.

"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan," ujar Ardi.

Khusus PT MPK, Kemenhut menjatuhkan sanksi lebih berat berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah karena kebakaran dinilai terjadi secara luas dan berulang.

"Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang," katanya.

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terluas ditemukan di konsesi PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Disusul PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Secara keseluruhan, luas area yang terdampak kebakaran pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Kemenhut menegaskan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas kewajiban perusahaan untuk mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah konsesinya.

Selain memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, perusahaan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi pada area terdampak. Untuk lahan gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui pembasahan kembali gambut, penyekatan kanal, penataan tata air, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan sanksi administratif bukan akhir dari proses apabila ditemukan unsur pidana.

"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan," ujar Dwi.

Ia menegaskan pemerintah juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga sengaja membakar kawasan hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran.

Melengkapi Radar Korporasi Karhutla

Pengenaan sanksi ini muncul hanya sehari setelah Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengungkap sekitar 42 perusahaan di Kalimantan masuk dalam pemantauan pemerintah terkait kemunculan karhutla sepanjang musim kemarau 2026.

Dari jumlah tersebut, belasan perusahaan disebut telah menunjukkan indikasi kuat pelanggaran, sementara lebih dari 30 perusahaan telah masuk dalam proses hukum yang berjalan di Kementerian Lingkungan Hidup.

Jumhur sebelumnya menyebut pemerintah tengah menghitung potensi kerugian negara sekitar Rp5 triliun serta biaya pemulihan lingkungan yang mendekati Rp10 triliun. Total nilai tanggung jawab yang berpotensi dibebankan kepada korporasi mencapai hampir Rp15 triliun.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :