EKSPOSKALTIM, Bontang – Pemerintah Kota Bontang tengah mengupayakan agar beban pembayaran ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dialihkan ke pemerintah pusat.
Usulan tersebut disiapkan sebagai salah satu langkah menghadapi kondisi fiskal daerah, yang semakin terbatas setelah adanya pengurangan Dana Transfer ke Daerah.
Pemkot Bontang telah menghimpun data sekitar 2.500 PPPK untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.
Jumlah tersebut mencakup pegawai dengan status penuh waktu maupun paruh waktu.
Wali Kota Bontang Neni Moernaeni menjelaskan dari keseluruhan data tersebut terdapat sekitar 1.000 PPPK penuh waktu dan 1.424 PPPK yang berstatus paruh waktu.
“Jumlahnya kurang lebih 2.500 orang. Yang berstatus penuh waktu sekitar 1.000 orang, sedangkan PPPK paruh waktu tercatat 1.424 orang. Nah, data itu sudah kami siapkan untuk disampaikan,” katanya, Senin (24/8).
Menurutnya, tingginya jumlah pegawai membuat belanja kepegawaian menjadi salah satu komponen yang cukup besar dalam APBD.
Karena itu, apabila pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK, kemampuan daerah dalam membiayai program pembangunan lainnya akan lebih leluasa.
Ia menyebut kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ASN di Bontang berada di kisaran Rp500 miliar setiap tahun.
Jika digabung dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), total kebutuhan belanja kepegawaian mencapai sekitar Rp640 miliar.
Beban tersebut membuat pemerintah daerah harus mengalokasikan kurang lebih Rp46 miliar setiap bulan. Perhitungan itu mencakup pembayaran gaji dan TPP hingga 14 kali dalam setahun, termasuk tunjangan yang melekat pada ASN.
Selain komponen gaji, Pemkot Bontang juga masih harus mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan keberadaan PPPK paruh waktu.
Neni menilai pengalihan pembiayaan ke APBN, akan memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah dalam mengelola anggaran.
“Sekarang ada sekitar Rp150 miliar yang harus kami tanggung melalui APBD. Kalau seluruh kebutuhan gaji bisa menjadi tanggung jawab APBN, tentu kami sangat terbantu karena anggaran daerah bisa dialihkan untuk kebutuhan lainnya,” bebernya.
Rencana tersebut sejalan dengan adanya wacana pemerintah pusat mengenai penataan kembali status sejumlah tenaga PPPK, khususnya guru yang selama ini menjadi bagian dari pemerintah daerah.
Sebelumnya, disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, bahwa ada rencana agar guru PPPK yang saat ini berada dalam kewenangan pemerintah daerah dapat beralih menjadi bagian dari pemerintah pusat.


