Ratusan sopir truk memadati kawasan Balai Kota Samarinda untuk memprotes aturan baru pengambilan kupon BBM subsidi.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Ratusan sopir truk menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Wali Kota Samarinda, Senin (24/8), menolak kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pembatasan kupon pembelian BBM subsidi.
Massa yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) datang membawa armada truk sebagai bentuk penolakan terhadap rencana mekanisme pengambilan kupon subsidi melalui Kantor Dishub yang dijadwalkan mulai berlaku 1 September 2026.
Dalam surat instruksi mobilisasi FGSS bernomor 19/FGSS/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, kebijakan tersebut disebut mengancam mata pencaharian para sopir.
Lihat postingan ini di Instagram
Para sopir menilai mekanisme baru pengambilan antrean di Dishub berpotensi menambah tahapan yang harus mereka lalui sebelum memperoleh BBM subsidi. Karena itu, mereka meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut dan tidak memberlakukan mekanisme yang dinilai dapat merugikan aktivitas operasional mereka.
Aksi tersebut sekaligus menjadi bentuk desakan agar pemerintah tidak hanya melakukan penertiban distribusi BBM subsidi, tetapi juga memperhitungkan kondisi dan kebutuhan sopir sebagai pengguna BBM untuk menunjang aktivitas angkutan.
Di tengah berlangsungnya aksi, Wali Kota Samarinda Andi Harun turun langsung menemui massa.
Andi Harun memastikan fuel card tetap diberlakukan. Namun, ia membuka kemungkinan mengevaluasi mekanisme pengambilan antrean di Dishub apabila terbukti menimbulkan kerugian bagi sopir.
“Kalau ternyata itu membuat sopir betul-betul nyata rugi, kita akan evaluasi. Tapi sistem fuel card-nya adalah pilihan yang paling tepat untuk mengatur tata kelola, ini agar BBM bersubsidi tepat sasaran,” ujarnya.
Andi Harun mengatakan pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan antrean dan dugaan distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran. Menurutnya, sistem pengendalian tetap diperlukan agar subsidi tidak dinikmati pihak yang tidak berhak.
“Kalau tadi ada yang mengatakan Brizzi diperjualbelikan, selama ini ada praktik penjualan atau distribusi BBM bersubsidi ini tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut terdapat SPBU yang telah ditutup setelah ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.
Menurut Andi Harun, persoalan antrean BBM subsidi tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah kota. Sebab, kewenangan tata kelola distribusi BBM berada pada level pemerintahan yang lebih tinggi.
Namun, Pemkot Samarinda tetap berkepentingan memastikan antrean tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
“Selain untuk menjamin bahwa BBM bersubsidi tetap jatuh pada sasaran yang tepat, juga untuk menjaga keselamatan jalan sebagai sarana masyarakat untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Kita lakukanlah penertiban,” katanya.
Wali kota satu ini juga menanggapi persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang turut menjadi perhatian para sopir. Ia menegaskan normalisasi kendaraan bukan kewenangan pemerintah kota, melainkan kebijakan pemerintah pusat.
“Kewajiban untuk melakukan normalisasi pada kendaraan dalam rangka yang over dimensi, itu bukan kebijakan pemerintah kota. Bukan kebijakan pemerintah. Tapi kebijakan kementerian berhubungan dengan pemerintah pusat,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta para sopir memahami keterbatasan kewenangan pemerintah kota dalam mengambil keputusan terkait biaya maupun kewajiban normalisasi kendaraan.
“Secara hukum, kepala daerah tidak boleh melanggar apa yang telah diatur oleh pusat,” ujarnya.
Terkait Brizzi yang sebelumnya diblokir, Andi Harun menyebut kendaraan yang telah lulus uji akan diberikan kelonggaran sementara.
Ia menegaskan kelonggaran tersebut bukan berarti kendaraan ODOL dapat terus beroperasi tanpa normalisasi.
“Tapi ke depan, tidak boleh kendaraan yang over dimensi, terus-menerus tidak dinormalisasi,” tegasnya.
Mengenai biaya normalisasi, Andi Harun menyebut biaya pemotongan kendaraan dapat mencapai sekitar Rp20 juta. Namun, biaya tersebut bukan penerimaan Pemkot Samarinda. Meski tidak memiliki kewenangan menghapus biaya tersebut, Andi Harun berjanji akan menyurati pemerintah pusat untuk meminta keringanan bagi para sopir.
“Saya janji, saya akan buat surat ke Pak Menteri. Mudah-mudahan diberi keringanan, syukur-syukur bisa gratis untuk tahap pertama,” ujarnya.
Sebab itu ia meminta para sopir tidak menilai Pemkot Samarinda sebagai pihak yang dapat menghapus seluruh ketentuan pusat.
“Kalau itu kewenangan saya, hari ini juga saya bilang gratis. Tapi kalau itu kewenangan pusat, jangankan gratis, mengurangi dari biaya yang dibuat oleh pusat, kami melanggar hukum,” katanya.
Sementara terkait permintaan agar proses uji KIR dipermudah, ia menyatakan siap melakukan perubahan apabila ketentuan tersebut memang berada dalam kewenangan pemerintah kota.
“Kalau itu hanya kewenangannya wali kota, peraturannya wali kota, 1x24 jam atau secepatnya saya bisa ubah. Yang penting, kami tidak melanggar aturan yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Massa yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) datang membawa armada truk sebagai bentuk penolakan terhadap rencana mekanisme pengambilan kupon subsidi melalui Kantor Dishub yang dijadwalkan mulai berlaku 1 September 2026.


