Dari lebih Rp426 miliar dana tunda salur yang masih tersangkut di pusat, Samarinda baru menerima Rp26 miliar.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat kian menjadi ujian krusial bagi akselerasi pembangunan Kota Samarinda.
Menghadapi sisa piutang dana tunda salur pusat yang dinilai jauh dari ekspektasi, Badan Anggaran (Banggar) DPR Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target fantastis mencapai Rp1,3 triliun pada 2027.
Ketua Komisi III sekaligus Anggota Banggar DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa realisasi pencairan dana tunda salur yang diterima Kota Samarinda sebesar Rp26 miliar masih sangat terjal dari total tunggakan yang menembus angka Rp426 miliar lebih.
Kendati demikian, keterbatasan fiskal ini tidak menyurutkan komitmen legislatif dan eksekutif untuk menjaga stabilitas pembangunan daerah.
"Kalau kita komparasikan dengan jumlah yang tertunggak senilai Rp426 miliar sekian, hanya menyentuh bagian ujungnya saja," ujar Deni (20/8).
Guna merealisasikan target jumbo tersebut, Deni memaparkan tiga skema yang wajib dieksekusi Pemkot Samarinda.
Dalam skema intensifikasi, legislatif meminta Pemkot mengoptimalkan pengawasan pajak makan-minum serta restoran.
Sementara pada skema ekstensifikasi, pemerintah daerah didesak untuk hadir mengelola sektor pariwisata yang mulai tumbuh dan mengawal arus investasi.
Pemkot juga diapresiasi atas terobosan inovasi di bidang air minum kemasan melalui peluncuran Samaqua guna mengorek PAD di tengah kondisi efisiensi.
Meskipun penggeledahan potensi PAD dipacu secara masif, Banggar DPRD memberikan rambu tegas agar kebijakan intensifikasi fiskal tidak menjelmakan beban baru bagi ekonomi warga.
Prinsip money follow program dan penguatan layanan dasar masyarakat harus tetap mendasari setiap kebijakan anggaran.
"Semua pendapatan yang ditarik harus dikembalikan dalam bentuk dampak langsung dan pergerakan roda ekonomi warga," tegasnya.
Sorotan tajam legislatif juga tertuju pada implementasi program parkir berlangganan yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Samarinda.
Kendati dinilai sebagai langkah terobosan yang bagus, Deni meminta mekanisme pembayarannya tidak dipaksakan secara sekaligus di awal dan menerapkan sistem relaksasi atau pembayaran bertahap.
"Sebetulnya nilainya tidak besar, tapi karena dibayar di depan langsung itu menjadi besar. Makanya tahapan ini harus kita ubah, misalnya dengan bentuk membayar per bulan, 4 bulan sekali, atau 6 bulan sekali,” paparnya.
Pada pemenuhan hak layanan dasar, Komisi III mendorong pemanfaatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang nilainya mencapai hampir Rp132 miliar per tahun untuk direalisasikan dalam program 'Samarinda Terang'. DPRD tidak ingin Pemkot hanya memungut pajaknya tanpa dibarengi peningkatan kualitas penerangan jalan umum.
Berdasarkan kesepakatan awal antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perbaikan serta penataan infrastruktur lampu penerangan jalan akan diprioritaskan pada kawasan tengah kota yang kerap menjadi sorotan publik, yakni koridor Jalan Sutomo, Jalan Pahlawan, dan Jalan S. Parman.
"Kita akan kawal agar penganggarannya masuk secara detail dalam perencanaan kegiatan tahun 2027 mendatang," pungkas Deni.




