Kemenimipas memecat Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari ASN buntut temuan Ombudsman RI soal hunian mewah napi. Tak hanya Wisnu, 16 pegawai lain termasuk eks Kalapas Cibinong dijatuhi sanksi.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memecat Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberhentian itu buntut hasil investigasi Ombudsman RI yang menemukan perumahan berfasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengatakan selain Wisnu, pihaknya juga memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada Kalapas Cibinong sebelumnya, Usman Madjid.
“Iya kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi saat dikonfirmasi seusai konferensi pers di Kantor Imipas, Senin.
Rudi menegaskan, Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang disanksi dan diberhentikan dari jabatan serta statusnya sebagai ASN.
“Iya masuk dalam 17 yang tadi, dihentikan dari ASN,” katanya.
Hasil investigasi Irjen Kemenimipas menemukan adanya izin yang diizinkan, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), dan pelanggaran SOP.
“Untuk 17 pegawai yang mendapat hukuman disiplin,” ujarnya.
Dari 17 pegawai tersebut, rinciannya 1 orang diberhentikan, 5 orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang.
“Jadi semuanya diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan tadi,” ujarnya.
Rudi tekanan sanksi yang dijatuhkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor http://9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS di Lingkungan Kemenimipas.

