PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Polda Kaltim Bongkar Modus Bandar Sabu Sasar Pekerja Sawit dan Tambang di Paser

Home Berita Polda Kaltim Bongkar Modu ...

Polda Kaltim menyita aset Rp1 miliar milik bandar narkoba di Paser yang diduga membangun jaringan peredaran sabu di kawasan sawit dan tambang. Tersangka juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.


Polda Kaltim Bongkar Modus Bandar Sabu Sasar Pekerja Sawit dan Tambang di Paser
Polda Kaltim menyita aset Rp1 miliar milik bandar narkoba di Paser yang diduga membangun jaringan peredaran sabu di kawasan sawit dan tambang. Tersangka juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

EKSPOSKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap modus operandi bandar narkoba berinisial MYF (54) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika di Kabupaten Paser. Selama bertahun-tahun, tersangka diduga menjadikan para pekerja sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di Kecamatan Muara Komam sebagai pasar utama peredaran sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu, mengatakan MYF merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Pengungkapan kasus ini sekaligus membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang telah lama beroperasi di wilayah selatan Kalimantan Timur tersebut.

"Pelaku merupakan target operasi yang berhasil kami ungkap. Berdasarkan analisis yang kami lakukan, tersangka merupakan bagian dari sindikat dan jaringan yang cukup besar," ujar Romylus dalam konferensi pers Operasi Antik Mahakam di Mapolda Kaltim, Jumat (31/7/2026).

Menurut Romylus, penyidik tidak hanya menindak perkara narkotika, tetapi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui tindak pidana pencucian uang.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita uang tunai Rp1 miliar, dokumen kepemilikan lahan sawit seluas 13 hektare berupa surat keterangan tanah (SKT), sertifikat hak milik (SHM), serta dua unit kendaraan, yakni Toyota Hilux dan Toyota Fortuner.

"Aset-aset tersebut kami duga diperoleh dari hasil kejahatan narkotika. Komitmen kami bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memiskinkan bandar dengan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya," tegasnya.

Bangun Jaringan di Kawasan Sawit dan Tambang

Hasil penyelidikan menunjukkan MYF diduga telah membangun jaringan peredaran narkotika di kawasan Muara Komam sejak lama. Wilayah yang berbatasan dengan Kalimantan Selatan itu dipilih karena memiliki aktivitas perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang cukup tinggi.

"Lokasi operasinya berada di kawasan perkebunan sawit dan pertambangan. Di dua lokasi ini peredaran narkotika ternyata cukup tinggi karena para pekerjanya memiliki aktivitas yang berat. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku sehingga menjadi ekosistem yang dianggap aman dan nyaman untuk menjalankan bisnis narkotika," katanya.

Ia menambahkan, tersangka diduga telah membangun jaringan peredaran narkoba di Muara Komam selama bertahun-tahun dengan menyasar kelompok pekerja sebagai konsumennya.

Gunakan Sistem Jejaring Tertutup

Dalam menjalankan bisnisnya, MYF diduga menerapkan sistem jaringan tertutup sehingga tidak semua orang dapat berhubungan langsung dengannya.

"Polanya menggunakan sistem jejaring. Tidak semua orang memiliki akses kepada tersangka. Namun, berkat kegigihan Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, jaringan tersebut akhirnya berhasil diungkap," ujar Romylus.

Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus ini penyidik juga menyita satu paket sabu seberat 1,49 gram, inex seberat 2,17 gram, satu timbangan digital, serta satu bundel plastik bening.

MYF dijerat dengan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 607 KUHP juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :