Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar di Balikpapan tidak hanya menyisakan trauma bagi korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan — Kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang siswi kelas 3 SD di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mendadak kembali menjadi sorotan publik.
Selain karena dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang guru SMA berinisial SF (31), pihak keluarga korban menyuarakan kejanggalan atas proses hukum yang terkesan lambat dan berjalan di tempat.
Dugaan pencabulan tersebut terjadi saat korban mengikuti bimbingan belajar (bimbel) les calistung dan bahasa Inggris di rumah terduga pelaku pada Senin (17/8) sore. SF merupakan suami dari pemilik tempat bimbel tersebut.
Ibu angkat korban, SS (36), menceritakan bahwa saat kejadian, korban datang terlambat sementara istri terduga pelaku sedang tidak berada di rumah.
Saat murid lain sudah pulang, korban yang tinggal seorang diri diduga mengalami pelecehan. Sepulang les, korban mengadu kepada kakaknya dan mengirim pesan singkat kepada SS bahwa bagian intimnya telah dipegang oleh terduga pelaku.
"Malam itu juga kami bersama RT mendatangi rumah SF untuk klarifikasi. Dia sempat membantah dan beralasan hanya mau membersihkan semut di celana anak saya. Bahkan SF sempat menantang untuk dilaporkan ke polisi," ujar SS.
Hasil Visum yang Dipertanyakan
Keluarga korban resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Balikpapan pada Selasa (18/8) dan mendampingi korban menjalani pemeriksaan visum di RSUD setempat. Proses pemeriksaan forensik tersebut sempat membuat korban trauma berat hingga menangis histeris.
Menurut SS, petugas medis yang memeriksakan korban menyampaikan secara lisan bahwa terdapat kejanggalan fisik pada area intim korban, seperti bentol dan bekas sobekan.
Sempat diamankan polisi dari amukan warga sekitar yang emosi, SF justru disebut hanya dikenakan wajib lapor pada 23–24 Agustus 2026. Alasan kepolisian saat itu adalah masih menunggu hasil visum resmi dari rumah sakit.
Namun, kekecewaan keluarga memuncak ketika mengetahui bahwa hasil visum sebenarnya sudah terbit sejak 28 Agustus 2026, tetapi tidak pernah diinformasikan oleh penyidik.
"Pada Jumat (11/9), kami didampingi kuasa hukum baru mengetahui kalau ternyata hasil visum sudah keluar sejak 28 Agustus. Kenapa tidak ada informasi sama sekali? Padahal sebelumnya janji akan dikabari. Begitu kami minta salinannya, penyidik menolak dengan alasan dokumen itu privasi korban. Kami bingung, kasus ini seolah berjalan di tempat," tegas SS.
Pendampingan Psikologis dan Pelaku Dipecat
Dampak dari kejadian ini, korban mengalami trauma psikologis hingga harus diliburkan dari aktivitas sekolah. Sejak pertengahan Agustus, korban mendapatkan pendampingan intensif dari psikolog Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta UPTD PPA Kota Balikpapan untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Sementara itu, pascaviralnya kasus ini di media sosial, pihak manajemen sekolah tempat SF mengajar langsung mengambil tindakan tegas. Melalui pernyataan resminya, sekolah mengonfirmasi bahwa terhitung mulai Minggu (13/9), SF resmi dipecat dan dikeluarkan dari jajaran tenaga pengajar.
Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Futuhatul, membenarkan bahwa kepolisian sudah menerima laporaan dugaan kasus pencabulan ini.
"Untuk perkara itu sudah dilaporkan dan laporan sudah kami terima," tutur Futuhatul, Selasa (15/9).
Lebih lanjut, ia menegaskan kasus tersebut dalam proses penyidikan. "Dalam proses penyidikan," kata Futuhatul singkat.



