PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Guru di Kukar Diancam Penjara Jika tak Kembalikan Insentif Bermasalah

Home Berita Guru Di Kukar Diancam Pen ...

DPRD Kutai Kartanegara membela ratusan guru dan kepala sekolah swasta yang diminta mengembalikan insentif akibat temuan BPK


Guru di Kukar Diancam Penjara Jika tak Kembalikan Insentif Bermasalah
Sejumlah guru di Kukar mengalami tekanan mental setelah diminta mengembalikan dana insentif yang sudah mereka terima berbulan-bulan. Foto ilustrasi: Detik

EKSPOSKALTIM, Tenggarong — Polemik kewajiban pengembalian insentif bagi ratusan guru dan kepala sekolah swasta di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akibat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masuk babak baru.

DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Komisi IV secara tegas pasang badan membela para tenaga pendidik yang kini mengalami tekanan psikologis akibat munculnya narasi ancaman pidana jika tidak mengembalikan uang tunjangan tersebut.

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar bersama Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta perwakilan kepala sekolah swasta di Ruang Banmus DPRD Kukar, Rabu (22/7).

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menegaskan bahwa RDP digelar untuk meluruskan informasi simpang siur dan menghentikan intimidasi terhadap para guru swasta.

"Narasi yang mereka terima selama ini, kalau tidak mengembalikan uang, masuk penjara. Hari ini kita klarifikasi, persoalan ini sudah mengganggu psikologis bapak ibu guru. Saya simpulkan, guru dan kepala sekolah tidak salah karena mereka menerima haknya. Yang salah adalah pemberian insentif ini tidak didasari aspek legal atau payung hukum yang jelas," tegas Andi Faisal.

Hak Dipotong dan Transfer ke Rekening Pribadi

Tak hanya menyoal ketiadaan payung hukum, Komisi IV DPRD Kukar juga membongkar adanya indikasi penyimpangan mendasar dalam penyaluran dana.

Dari hasil pendalaman RDP, ditemukan kejanggalan durasi penerimaan insentif yang bervariasi (6 hingga 12 bulan lebih), dugaan pemotongan nilai tunjangan, hingga instruksi pengembalian dana yang diarahkan ke rekening pribadi oknum, bukan ke kas daerah.

"Berarti ada oknum yang bermain. Ini saya bilang kejahatan di dunia pendidikan! Hak guru dipotong dan tidak diberikan sebagaimana mestinya. Ini yang harus dibongkar, bukan justru menyalahkan guru. Harapan kami, yang mengembalikan uang itu ya oknum yang membuat kesalahan, bukan guru. Mereka itu korban," serunya.

Salah satu kepala sekolah terdampak, Ibrahim, Kepala SMP Muhammadiyah Loa Janan, membeberkan bahwa dirinya menerima tunjangan perbaikan penghasilan non-ASN sebesar Rp2,5 juta per bulan (Rp2,4 juta bersih setelah pajak) selama periode Januari–Desember 2025 sebelum akhirnya dipanggil Inspektorat.

Tunggu Hasil Verifikasi LHP BPK

Menanggapi gejolak tersebut, Inspektur Pembantu II Inspektorat Daerah Kukar, Siswanto, meminta seluruh pihak bersabar. Pihaknya saat ini tengah menjalankan tindak lanjut atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang memuat 14 poin temuan.

Siswanto menjelaskan bahwa tim audit Inspektorat bekerja maraton berdasarkan surat tugas yang berlaku hingga 31 Juli 2026 mendatang.

"Semua masih dalam proses pemeriksaan. Sampai hari ini kami belum bisa memberikan kesimpulan secara pasti karena seluruh proses masih berjalan. Berikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan seluruh verifikasi sebelum dilaporkan kepada pimpinan," kata Siswanto.

DPRD Kukar memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar solusi yang dicapai tidak hanya patuh pada aspek hukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi guru swasta yang menjadi benteng utama pendidikan di Kutai Kartanegara.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :