PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Usut Dana TPP Guru Kukar, Kejati Kaltim Periksa Ribuan Transaksi Rekening

Home Berita Usut Dana Tpp Guru Kukar, ...

Temuan seorang ASN menerima honor hingga 900 kali dalam setahun ternyata baru permukaan. 


Usut Dana TPP Guru Kukar, Kejati Kaltim Periksa Ribuan Transaksi Rekening
Pengusutan dugaan korupsi pembayaran insentif guru dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berkembang. Foto: Dok.Ekspos

EKSPOSKALTIM, Tenggarong - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur membeberkan perkembangan terbaru terkait pengusutan dugaan kasus korupsi pembayaran insentif guru dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Penyidik mensinyalir nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini berpotensi membengkak dan melampaui temuan awal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang sebesar Rp9,5 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menegaskan ruang lingkup penyidikan yang dilakukan pihaknya jauh lebih luas daripada audit reguler BPK.

Jika BPK hanya melakukan audit pada sampel periode tertentu, Kejati Kaltim mendalami keseluruhan lini pembayaran selama lima tahun penuh, dari kurun waktu 2020 hingga 2025.

"Kalau penyidikan kan harus ketemu benang merahnya. Jadi bisa dibedakan jenis auditnya. Kami masuk ke pembuktian yang spesifik berdasarkan alat bukti untuk menemukan rangkaian peristiwa pidana," kata Danang, Rabu (8/7).

Saat dikonfirmasi mengenai potensi nilai kerugian negara yang bakal melampaui angka temuan awal sebesar Rp9,5 miliar, Danang tidak menampik kemungkinan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa kepastian angka nyata masih menunggu hasil penghitungan final.

"Nanti lihat saja. Yang penting nilainya besar. Bisa jadi lebih (dari Rp9,5 miliar), tetapi angka pastinya belum bisa kami sampaikan dulu," ujarnya.

Aliran Dana ke Rekening Terdeteksi Menyimpang

Lebih lanjut, Danang membocorkan bahwa tim penyidik telah menemukan indikasi penyimpangan yang tidak hanya bersifat administratif atau prosedural semata. Korps Adhyaksa mengendus adanya pola pidana yang terstruktur bahkan sejak anggaran tersebut dicairkan dari kas daerah.

"Waktu masuk ke rekening itu sudah tidak benar. Keluar dari kas keuangan negara itu melibatkan beberapa pihak. Untuk detail polanya seperti apa, mohon maaf jangan dulu kami sampaikan karena masuk materi penyidikan," jelas Danang.

Skala perkara korupsi ini dinilai cukup besar dan rumit karena tidak melibatkan satu atau dua kali transaksi keuangan saja. Penyidik harus menyisir serta memeriksa secara manual ribuan transaksi pembayaran, termasuk menelusuri keaslian ratusan rekening bank penerima insentif dan TPP tersebut.

Guna memperkuat pembuktian, Kejati Kaltim terus melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi terpisah guna mengamankan dokumen fisik serta barang bukti elektronik sebelum dianalisis oleh tim ahli digital forensik.

Hingga saat ini, tim Pidsus Kejati Kaltim telah menyita kurang lebih 200 dokumen pembayaran dan memeriksa puluhan orang saksi. Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur birokrasi di lingkungan Pemkab Kukar serta pihak-pihak yang dinilai mengetahui mekanisme pencairan dana pendidikan tersebut.

Terungkap Berkat Temuan BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan masif dalam sistem pencairan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar.

Fakta mengejutkan tersebut diungkapkan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di Tenggarong, Rabu (17/6/2026) pekan lalu.

"Semua kaget, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Nilai honor yang diterima satu orang ASN itu sebesar Rp 9,5 miliar dalam setahun," ungkap Aulia.

Aulia menjelaskan kejanggalan ini lolos dari deteksi tahap verifikasi awal di internal pemerintah daerah. Dokumen yang semula telah diperiksa dan disetujui oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui bagian perbendaharaan justru mengalami perubahan secara sepihak saat memasuki proses kliring di perbankan.

"Ini terjadi ketika berkas sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD dan sudah di-ACC. Namun, pada saat pindah ke perbankan, lampirannya berubah. Lampirannya berubah, nama-namanya berubah," beber Aulia.

Akibat manipulasi data manifes tersebut, aliran dana yang keluar dari bank menjadi berbeda dengan data sah yang telah terverifikasi sebelumnya. Atas temuan fatal ini, BPK merekomendasikan Pemkab Kukar untuk memutus dokumen fisik dan wajib menerapkan sistem SP2D Online guna memperketat ruang pengawasan transaksi elektronik secara langsung.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :