Pemeriksaan terhadap petinggi dua perusahaan tersangka menandai berlanjutnya pengembangan kasus gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara.
EKSPOSKALTIM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama (ABP) Endri Erawan, yang juga merupakan kakak ipar eks Bupati Kukar Rita Widyasari.
Selain Endri, KPK turut memeriksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN) Rifando serta seorang pihak swasta berinisial FT sebagai saksi dalam perkara yang menjerat tiga korporasi tersebut.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama EE selaku Dirut PT Alamjaya Bara Pratama, RF selaku Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, serta FT selaku pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis, Rabu (22/7).
Budi menjelaskan ketiganya diperiksa untuk kebutuhan penyidikan perkara yang berkaitan dengan tersangka korporasi. Berdasarkan catatan KPK, Endri tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.51 WIB, disusul Rifando pada pukul 09.59 WIB dan FT pada pukul 10.11 WIB.
Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta berinisial NFT untuk kepentingan penyidikan korporasi. Namun hingga siang hari, nama yang bersangkutan belum tercatat hadir dalam daftar kehadiran KPK.
Selain itu, penyidik turut memanggil seorang ibu rumah tangga berinisial TA sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Rita Widyasari. Belum diketahui apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang berawal dari perkara gratifikasi Rita Widyasari. Pada September 2017, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Kasus itu kemudian berkembang menjadi penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita dan Khairudin pada Januari 2018.
Selama proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, sejumlah barang bernilai ekonomis, hingga 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Pengembangan perkara kemudian mengarah ke sektor pertambangan batu bara. Pada Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Rita dengan skema pembayaran sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Setahun kemudian, tepatnya pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Pemeriksaan terhadap petinggi dua perusahaan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik masih terus menelusuri konstruksi perkara korporasi, termasuk kemungkinan aliran dana dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik gratifikasi yang diduga berlangsung di sektor pertambangan batu bara Kutai Kartanegara.



