Hampir satu dekade setelah operasi tangkap tangan di Kutai Kartanegara, penyidikan kasus Rita Widyasari memasuki babak baru. KPK menjerat tiga korporasi tambang batu bara dan membuka peluang memanggil kembali sejumlah saksi untuk menelusuri aliran dana per metrik ton produksi.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada 19 Februari 2026.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka korporasi, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (19/2).
Tiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiganya diduga bersama Rita berperan dalam praktik penerimaan gratifikasi yang dikaitkan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Budi menegaskan penyidik masih membuka kemungkinan memanggil kembali saksi-saksi yang dinilai dapat menjelaskan konstruksi perkara dan aliran uang.
“KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut beserta aliran uangnya,” ujarnya.
Nama-nama yang sebelumnya telah diperiksa antara lain Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila sekaligus Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali (7 Maret 2025), Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno (26 Februari 2025), serta Ketua MPW PP Kalimantan Timur sekaligus Pembina Borneo FC, Said Amin (27 Juni 2024).
Dari Sawit ke Batu Bara
Perkara ini bermula pada 28 September 2017 saat KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Rita diduga menerima sekitar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Pengembangan berlanjut pada 16 Januari 2018 ketika Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan, KPK pada 6 Juni 2024 menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan jutaan dolar Amerika Serikat oleh Rita terkait pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi.
Penetapan tiga korporasi pada Februari 2026 mempertegas arah penyidikan pada skema dugaan gratifikasi berbasis volume produksi. Penyidik disebut menelusuri dokumen produksi, transaksi keuangan, serta kemungkinan keterkaitan aliran dana dengan pihak-pihak tertentu.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan jadwal penetapan tersangka tambahan dari unsur pengurus atau personel korporasi maupun pihak lain yang diduga terlibat. Namun, dengan konstruksi perkara yang kini menyasar entitas badan hukum, penyidikan memasuki fase baru yang berpotensi memperluas pertanggungjawaban pidana dalam kasus tambang di Kutai Kartanegara tersebut.



