Baru seumur jagung beroperasi, insinerator sampah di Kelurahan Baqa sudah mendapat rapor kuning dari DPRD Samarinda.
EKSPOSKALTIM, Samarinda– Baru beberapa waktu diresmikan, operasional insinerator di Kelurahan Baqa langsung menjadi sorotan Komisi III DPRD Samarinda. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rabu (8/7), dewan menilai efektivitas fasilitas pengolah sampah tersebut masih jauh dari target lantaran sejumlah kendala teknis dinilai berpotensi memangkas kapasitas kerja mesin.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pihaknya memberikan sejumlah catatan penting terhadap pengoperasian insinerator. Menurutnya, persoalan utama saat ini bukan lagi pada proses pembangunan, melainkan bagaimana fasilitas tersebut benar-benar mampu berfungsi optimal untuk mengurangi timbulan sampah Kota Samarinda.
"Tadi kami memberikan catatan bahwa penggunaan insinerator saat ini belum efektif," ujarnya usai hearing.
Deni menjelaskan berdasarkan pemaparan DLH, proses menghidupkan mesin insinerator masih membutuhkan waktu sekitar satu jam menggunakan kayu bakar hingga suhu ruang pembakaran mencapai kisaran 900 hingga 1.000 derajat Celsius sebagai syarat utama proses insinerasi.
Setelah proses pembakaran selesai, mesin juga memerlukan waktu sekitar dua jam untuk pendinginan atau pemadaman. Dengan demikian, dari total delapan jam operasional dalam satu hari, sekitar tiga jam telah habis hanya untuk tahapan awal dan akhir pengoperasian.
"Kalau targetnya delapan sampai sepuluh ton sampah per hari, tentu target pengurangan sampah itu tidak bisa tercapai karena ada tiga jam waktu yang sudah pasti terbuang," tegasnya.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian ialah proses pemilahan sampah sebelum masuk ke insinerator. Menurut Deni, kapasitas pemilahan saat ini masih sangat lambat karena dilakukan secara manual.
Ia menyebut untuk memilah sampah sebanyak satu truk dengan kapasitas sekitar tiga hingga empat ton saja memerlukan waktu hingga lima hari.
"Ini waktu yang sangat lama sekali. Salah satu penyebabnya karena belum adanya alat pemilah sampah. Ini nanti akan kami perjuangkan kepada TAPD agar bisa dianggarkan," katanya.
Komisi III menilai operasional insinerator tidak akan maksimal apabila tidak didukung subsistem pengelolaan sampah yang memadai. Salah satunya melalui penyediaan alat pemilah mekanis serta pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di sekitar lokasi insinerator.
Menurut Deni, keberadaan TPST akan membuat proses pemilahan dilakukan langsung di lokasi sehingga sampah tidak perlu lagi diangkut dari TPA menuju insinerator.
"Karena kalau masih mengambil sampah dari TPA lalu dibawa lagi ke insinerator, itu kerja dua kali dan menjadi pemborosan," jelasnya.
Selain insinerator, Komisi III juga menyoroti kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan, khususnya pembangunan Zona 2 yang diproyeksikan menjadi solusi setelah Zona 1 mengalami kelebihan kapasitas.
Namun berdasarkan hasil hearing, Deni mengungkapkan luas lahan efektif Zona 2 mengalami penyusutan dari usulan awal sekitar lima hektare, kemudian menjadi 3,5 hektare, hingga akhirnya hanya sekitar satu hektare yang dapat dimanfaatkan.
Menurut Politikus Partai Gerindra ini, kondisi tersebut membuat usia operasional Zona 2 diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar enam bulan apabila tidak didukung alat pemadat (compactor) sampah.
"Ini menjadi catatan kami. Kita membangun dengan anggaran yang besar, tetapi kalau usia pakainya hanya enam bulan tentu sangat tidak efektif," katanya.
Komisi III juga kembali menyoroti kualitas pengolahan air lindi di TPA Sambutan. Deni mengatakan pihaknya telah beberapa kali menemukan air hasil olahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) masih berwarna hitam dan dinilai belum memenuhi standar lingkungan.
Dalam hearing, DLH menjelaskan kondisi tersebut dipengaruhi proses perbaikan fasilitas IPAL dan upaya stabilisasi yang masih berlangsung. Meski demikian, Deni menegaskan alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran apabila air lindi yang dibuang ke lingkungan belum memenuhi ketentuan.
"Jangan sampai pengelolaan sampah kita di ujung akhirnya justru tidak sesuai regulasi, apalagi sebelumnya TPA kita sudah pernah mendapat perhatian dari Kementerian Lingkungan Hidup," pungkasnya.


.jpeg)
.jpeg)