EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa legalitas bangunan tidak dapat disamakan dengan perizinan usaha. Pelaku usaha yang memanfaatkan bangunan yang telah berdiri cukup mengurus izin usahanya sesuai jenis kegiatan yang dijalankan, tanpa harus mengulang proses legalitas bangunan dari awal.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen yang berkaitan dengan bangunan, sedangkan izin usaha mengatur aktivitas bisnis yang dilakukan di dalamnya.
"Jika pelaku usaha hanya menyewa atau menggunakan bangunan yang sudah ada, maka yang menjadi kewajibannya adalah mengurus izin usahanya. Legalitas bangunan merupakan aspek yang berbeda," jelasnya.
Ia mengatakan, kondisi tersebut banyak ditemui pada usaha waralaba maupun jaringan usaha nasional yang membuka cabang di ruko atau bangunan yang telah tersedia. Menurutnya, tidak tepat apabila penyewa dibebani mengurus kembali dokumen bangunan yang bukan mereka dirikan.
Karena itu, DPMPTSP berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kemudahan investasi di Kota Bontang. Pemisahan kewenangan antara izin usaha dan legalitas bangunan dinilai dapat memberikan kejelasan bagi para investor maupun pelaku usaha.
Selain itu, Idrus juga menanggapi berkembangnya wacana pembatasan jumlah usaha waralaba atau jaringan usaha dari luar daerah. Ia menegaskan, hingga saat ini DPMPTSP belum memiliki dasar hukum untuk menerapkan pembatasan tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan hanya dapat dilakukan apabila telah diterbitkan regulasi resmi, baik berupa peraturan wali kota maupun surat edaran yang mengatur mekanisme pembatasan.
"Nantinya kalau sudah ada aturan resminya, tentu kami akan menjalankan sesuai ketentuan. Tetapi selama belum ada dasar hukum, kami tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pemberian izin usaha," ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan kebijakan mengenai pembatasan usaha berada pada kewenangan pemerintah daerah bersama perangkat daerah yang membidangi perdagangan dan pemberdayaan usaha mikro. Sementara itu, DPMPTSP tetap menjalankan fungsi pelayanan perizinan berdasarkan regulasi yang berlaku.

