Mengelola anggaran triliunan rupiah, tetapi hanya menerima gaji resmi sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan. Ketimpangan itu dinilai Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda sebagai salah satu persoalan yang perlu dibenahi.
EKSPOSKALTIM, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurutnya, besaran penghasilan yang diterima saat ini tidak sebanding dengan tanggung jawab jabatan maupun tingginya biaya politik yang harus dihadapi.
Rifqi mengatakan Komisi II DPR telah menerima berbagai masukan dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah Seluruh Indonesia. Salah satu isu yang mengemuka adalah keterbatasan hak keuangan kepala dan wakil kepala daerah.
"Soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas," kata Rifqi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/7/2026).
Ia menilai pemerintah perlu merevisi sejumlah regulasi yang mengatur hak keuangan kepala daerah agar lebih proporsional dan realistis.
Menurut Rifqi, kondisi saat ini menimbulkan paradoks. Di satu sisi, kepala daerah mengelola anggaran daerah yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah, namun di sisi lain penghasilan resmi yang diterima relatif kecil.
"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi. Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," ujarnya.
Sebagai solusi, Rifqi mengusulkan pemberian insentif yang dikaitkan dengan kinerja daerah, terutama kemampuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut dia, kepala daerah yang berhasil meningkatkan PAD seharusnya memperoleh penghargaan berupa tambahan hak keuangan yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau itu bisa diatur dengan baik, maka potensi korupsi karena faktor-faktor tertentu bisa diminimalisasi," katanya.
Meski demikian, Rifqi menegaskan peningkatan hak keuangan bukan solusi untuk seluruh bentuk korupsi.
Ia mengakui masih ada praktik korupsi yang dipicu oleh keserakahan individu, sehingga tetap membutuhkan penegakan hukum yang kuat.
"Namun, kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu hal lain. Tugas kami di Komisi II adalah ingin memastikan sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisasi kejadian-kejadian serupa," ujarnya.
Untuk menyusun skema yang tepat, Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut dinilai penting agar peningkatan hak keuangan kepala daerah tidak justru membuka celah penyimpangan baru.
"Agar jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam korupsi yang terlembagakan melalui peraturan," kata Rifqi.
Ia menilai maraknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi tidak bisa hanya direspons melalui pendekatan penindakan hukum dari kasus ke kasus. Menurutnya, perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh melalui pembenahan tata kelola, kelembagaan, dan regulasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Rifqi saat menanggapi kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby.
Suhardiman resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/7/2026) bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Zulkarnain. Keduanya diduga terlibat dalam perkara suap terkait pengisian jabatan sekretaris daerah.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita satu unit kendaraan yang diduga digunakan sebagai bagian dari instrumen suap.



