Bagi masyarakat sipil, persoalan hujan debu di Balikpapan bukan sekadar soal ada atau tidaknya gangguan kesehatan. Yang dipersoalkan adalah absennya data terbuka, ketidakjelasan kajian risiko, dan lambannya respons otoritas terhadap peristiwa yang dinilai berpotensi menjadi bencana industri.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Fenomena hujan debu yang menyelimuti sejumlah kawasan permukiman di Balikpapan terus memunculkan pertanyaan. Di tengah klaim PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) bahwa material debu tersebut masih berada dalam kategori aman, kelompok masyarakat sipil menilai publik belum memiliki dasar yang cukup untuk menerima kesimpulan tersebut.
Menurut perwakilan koalisi masyarakat sipil dari unsur NUGAL Institute, Merah Johansyah, pernyataan mengenai status aman atau tidaknya suatu material semestinya disertai bukti ilmiah yang dapat diuji dan diakses masyarakat. Karena itu, ia mendesak Pertamina membuka hasil uji laboratorium yang menjadi dasar pernyataan tersebut.
"Apa dasarnya Pertamina mengatakan insiden ini digolongkan sebagai insiden yang masih dalam status aman? Kalau mereka memiliki uji laboratorium terhadap itu, ungkap ke publik. Buka secara transparan hasil uji lab-nya," kata Merah diwawancarai EksposKaltim.
Ia menegaskan publik semestinya tidak bisa diminta pemerintah dan korporasi mempercayai begitu saja kesimpulan akhir tanpa mengetahui data, metode pengujian, maupun parameter yang digunakan.
"Jangan hanya memberikan komentar akhir yang sifatnya menyatakan aman. Tidak hanya itu, kita juga mendesak agar ada uji lab tandingan terhadap itu. Kita tidak mudah percaya," ujarnya.
Bagi Merah, polemik hujan debu tidak berhenti pada sumber partikel maupun kandungannya. Ia menilai peristiwa tersebut juga menguji kesiapsiagaan pemerintah dalam merespons potensi ancaman kesehatan masyarakat.
Karena itu, ia mengkritik respons pemerintah yang dinilai belum menunjukkan langkah cepat dan terukur sejak awal kejadian. Menurutnya, Dinas Kesehatan tidak seharusnya menunggu laporan masyarakat terlebih dahulu untuk bergerak.
"Dinas Kesehatan tidak perlu menunggu sampai ada pengaduan. Apalagi peristiwa luar biasa seperti ini yang membahayakan keselamatan umum dan publik. Harus segera mengambil tindakan. Seharusnya bahkan sejak kejadian berlangsung," katanya.
Merah juga menyoroti sikap sejumlah pihak yang dinilai belum menempatkan persoalan ini dalam kerangka hukum lingkungan. Ia menilai pencemaran tidak harus menunggu adanya korban dalam jumlah besar atau kejadian berulang untuk dapat disebut sebagai persoalan lingkungan.
Menurutnya, ketika suatu zat atau material dari aktivitas industri terlepas ke lingkungan dan masuk ke ruang hidup masyarakat, maka kejadian tersebut sudah layak menjadi perhatian serius.
"Ke mana saja DPRD Balikpapan itu? Suruh baca lagi itu definisi pencemaran. Termasuk Wali Kota Balikpapan dan Gubernur Kalimantan Timur. Mereka semua bertanggung jawab terhadap ancaman kualitas lingkungan dalam persoalan ini," tegasnya.
Selain mendesak keterbukaan hasil uji laboratorium, NUGAL Institute juga meminta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait peningkatan kapasitas kilang dibuka kepada publik.

Menurut Merah, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri berhak mengetahui risiko yang melekat pada peningkatan aktivitas operasional kilang, termasuk kemungkinan dampak terhadap kualitas udara dan kesehatan.
"Apakah itu sudah diungkap kepada publik? Jangan-jangan masyarakat di sekitar juga tidak mengetahui dampaknya," ujarnya.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi semakin penting karena hingga kini belum seluruh hasil pengujian maupun kajian penyebaran polutan diumumkan secara rinci kepada masyarakat.
"Dalam situasi seperti ini di mana belum ada satu pun hasil lab yang dibuka kepada publik, maka menurut protokol kesehatan global, kondisinya adalah darurat karena tidak ada kepastian," katanya.
Atas dasar itu, Merah berpendapat aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak serupa seharusnya dievaluasi terlebih dahulu sampai tersedia kepastian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak berhenti pada kesimpulan umum tanpa disertai data pendukung yang memadai.
"Bahkan menurut saya yang disampaikan oleh Pertamina itu sudah mengandung kebohongan publik karena disampaikan secara tidak lengkap tanpa dasar. Kalau dia ngomong dasarnya aman dan sesuai ambang batas, mana datanya? Buka ke publik. Kalau dia ngomong duluan tanpa memperlihatkan itu, berarti penyesatan terhadap informasi publik," tegasnya.
Merah turut menyoroti informasi mengenai keberadaan partikel PM2,5 yang sempat disebut dalam penjelasan terkait kualitas udara. Menurutnya, partikel berukuran sangat kecil tersebut dikenal memiliki risiko kesehatan yang tidak bisa dianggap ringan apabila terhirup dalam jumlah tertentu dan dalam durasi tertentu.
"Itu betul-betul berbahaya, tidak bisa kita anggap enteng. Jadi selama belum ada hasil uji lab resmi dari pemerintah maupun dari Pertamina, status Balikpapan itu berada dalam kondisi berbahaya, terutama daerah situ sampai radius tertentu yang kita juga belum tahu karena kita belum tahu bagaimana kajian modeling polutan yang menyebar," tutupnya.
Sebagai latar, hujan debu yang menyelimuti sejumlah kawasan Balikpapan pada 23–24 Juni 2026 memicu keluhan warga dan perhatian pemerintah pusat. Sejumlah warga di Sumber Rejo, Kampung Kangkung, hingga Karang Jati mengaku mendapati rumah, kendaraan, dan lingkungan permukiman tertutup partikel debu halus. Sebagian warga juga mengeluhkan tenggorokan gatal, perih, sesak napas, hingga harus membersihkan rumah dan tempat usaha berulang kali akibat debu yang terus menempel.
Di tengah keresahan tersebut, hasil investigasi awal yang disampaikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Balikpapan menyebut material debu merupakan zeolit yang kaya kandungan aluminium silikat dan sejauh ini dinyatakan aman. Meski demikian, sampel debu tetap dikirim ke Laboratorium Sucofindo Jakarta untuk pengujian lebih lanjut, sementara pemantauan kesehatan warga terdampak terus dilakukan. Dinkes juga menyatakan belum menemukan lonjakan kasus ISPA pascakejadian.
Peristiwa ini turut mendapat perhatian pemerintah pusat. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, sebelumnya kepada media ini menyatakan akan berkoordinasi dan melakukan pengecekan lapangan guna menelusuri sumber serta dampak kejadian tersebut. Teranyar, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur juga merespons kasus itu dan memastikan akan segera menindaklanjuti persoalan hujan debu yang dikeluhkan warga Balikpapan.



