PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tersangka Korupsi MBG Bertambah: "Tangan Kanan" Eks Wakil BGN

Home Berita Tersangka Korupsi Mbg Ber ...

Dugaan permainan di balik penunjukan mitra program Makan Bergizi Gratis kian terkuak setelah Kejaksaan Agung menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.


Tersangka Korupsi MBG Bertambah: "Tangan Kanan" Eks Wakil BGN
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penetapan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG berinisial AYS dari swasta. Foto/Dok.SindoNews

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seorang pihak swasta berinisial AYS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga berperan dalam pengaturan mitra pelaksana program serta memberikan sejumlah uang kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

AYS dimaksud adalah Asep Yusuf Somantri. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (6/6/2026). Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.

Menurut penyidik, AYS merupakan pihak swasta yang diduga diminta oleh Sony Sonjaya, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.

Dalam prosesnya, penyidik menduga Sony memberikan akses kepada AYS untuk memengaruhi proses verifikasi calon mitra MBG. Akses tersebut disebut memungkinkan AYS mengetahui lokasi dapur atau titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih tersedia serta memantau proses pendaftaran calon mitra.

Penyidik juga menduga terjadi pengaturan terhadap sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah lolos verifikasi melalui portal mitra MBG. Status pendaftaran sejumlah calon mitra disebut berubah setelah adanya intervensi terhadap proses verifikasi.

Selain itu, AYS diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru pada titik-titik tertentu meskipun masa pendaftaran pada portal telah ditutup.

"Dari hasil penyidikan, tersangka AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS setelah pengaturan titik-titik SPPG tersebut dilakukan," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).

Atas perbuatannya, AYS dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik menahan AYS selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.

Dalam penyidikan yang masih berlangsung, Kejagung mendalami dugaan penyimpangan tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bandung. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam serta komputer jinjing untuk kebutuhan pembuktian perkara.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :