PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Eks Jampidsus Resmi Dibui: Tanpa Ekspose, Saya Merasa Dikriminalisasi

Home Berita Eks Jampidsus Resmi Dibui ...

Saat digiring ke mobil tahanan tanpa rompi dan borgol, ia mengaku merasa dikriminalisasi karena menilai alat bukti perkara belum cukup kuat untuk berujung pada penahanan.


Eks Jampidsus Resmi Dibui: Tanpa Ekspose, Saya Merasa Dikriminalisasi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi dijebloskan ke rumah tahanan milik KPK pada Jumat malam (24/7). Foto via CNN

EKSPOSKALTIM, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam.

Febrie yang sebelumnya diperiksa oleh Tim 9 Kejaksaan Agung tidak sepakat dengan langkah penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya. Menurut dia, alat bukti yang digunakan penyidik masih perlu dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut.

"Saya merasa memang ini kriminalisasi, gedung bundar (kantor Jampidsus) tidak pernah seperti ini, " kata mantan orang nomor satu di gedung bundar itu saat hendak dibawa menuju rumah tahanan.

Menurutnya, proses penanganan perkara di lingkungan tindak pidana khusus selama ini selalu mengedepankan pendalaman alat bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam pemeriksaan saya juga berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Febrie mengatakan setiap perkara semestinya melalui serangkaian ekspose dan pengujian bukti secara menyeluruh agar penetapan tersangka tidak menimbulkan ketidakadilan.

"Semua alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim. Setelah itu baru menetapkan tersangka dan melakukan penahanan," katanya.

Meski demikian, Febrie mengaku menghormati keputusan pimpinan Kejaksaan Agung dan menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

Terkait temuan emas seberat 74 kilogram yang disebut berada di rumahnya, Febrie enggan memberikan penjelasan rinci dan meminta publik menunggu hasil penyidikan.

"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa. Nanti minta penyidik yang menjawab," ucapnya.

Ditahan di Rutan KPK

Usai pemeriksaan, Febrie langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.22 WIB.

Kedatangannya menjadi sorotan karena tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol seperti lazimnya tersangka yang baru ditahan.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan persoalan tersebut telah dijelaskan oleh Kejaksaan Agung karena seluruh proses penahanan masih menjadi kewenangan penyidik Kejagung.

"Tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung berkaitan dengan hal tersebut," kata Budi.

Ia menegaskan penitipan penahanan Febrie di Rutan KPK sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait tidak digunakannya rompi tahanan saat proses pemindahan Febrie.

"Kalau masalah rompi, tadi mohon maaf, karena buru-buru dan juga sudah malam," ujar Rudi.

Tersangka Tiga Perkara Besar

Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan tiga kasus besar, yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Penahanan terhadap mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut menambah babak baru dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik, terutama karena Febrie sebelumnya dikenal sebagai salah satu figur sentral dalam penanganan berbagai kasus korupsi besar di Indonesia.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :