Lima perusahaan yang berbasis di Samarinda masuk daftar merah 65 perusahaan di Kalimantan Timur oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Memicu desakan agar pemerintah kota tidak hanya sekadar menerima laporan.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Sebanyak 65 perusahaan di Kalimantan Timur mendapat rapor merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Lima di antaranya merupakan perusahaan yang berbasis di Kota Samarinda.
Rapor merah dalam PROPER diberikan kementerian kepada perusahaan karena belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.
Menanggapi temuan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim mengamini bahwa penetapan peringkat dalam PROPER bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses penilaian dan evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat terhadap kinerja perusahaan.
“Berarti terkait dengan aktivitas-aktivitas dalam pengelolaan lingkungan dan lain sebagainya belum sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujarnya pada Ekspos Kaltim.
Menurut politikus PKS tersebut, hasil penilaian itu harus menjadi perhatian serius lantaran menunjukkan adanya aspek pengelolaan lingkungan yang belum dijalankan sesuai standar yang telah ditetapkan regulator.
Rohim menilai pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap hasil evaluasi tersebut, terutama jika perusahaan yang memperoleh rapor merah memiliki domisili atau aktivitas usaha di wilayah Kota Samarinda.
Karena itu, Komisi III DPRD Samarinda berencana menelaah lebih lanjut daftar perusahaan yang masuk dalam kategori merah dan meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah diterbitkan pemerintah pusat.
“Kita nanti coba cek hasil dari KLH dan kita minta itu untuk ditindaklanjuti oleh OPD terkait,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi wajib mematuhi seluruh kewajiban lingkungan yang telah menjadi bagian dari persyaratan perizinan maupun dokumen pengelolaan lingkungan yang disepakati sejak awal.
Bagi Rohim, munculnya rapor merah menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kewajiban yang seharusnya dijalankan perusahaan dengan praktik yang terjadi di lapangan.
Sebab itu, temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata, melainkan harus menjadi dasar evaluasi dan pembenahan.
“Kalau kemudian ada temuan-temuan sampai ada rapot merah berarti memang ada hal-hal yang mereka langgar, yang tidak mereka penuhi dalam aktivitas mereka,” tandasnya.



