EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Tujuh pengacara aktif yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Balikpapan resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Langkah hukum yang didaftarkan melalui Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita ini ditempuh setelah Otto Hasibuan dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan rangkap jabatan.
Sebagaimana diketahui, Otto Hasibuan telah resmi mengemban amanah sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 lalu.
Wawan Sanjaya, salah satu advokat yang menjadi perwakilan para penggugat, menegaskan bahwa gugatan ini ditempuh semata-mata demi menjaga integritas profesi advokat sebagai officium nobile yang mandiri dan steril dari intervensi lingkaran kekuasaan eksekutif.
"Melalui putusan pertanggal 16 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan secara mutlak bahwa pimpinan organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya apabila diangkat sebagai Pejabat Negara. Namun faktanya, Tergugat I tetap aktif mengendalikan roda eksekutif organisasi DPN Peradi," ungkap Wawan Sanjaya, Rabu (10/6/2026).
Soroti Potensi Cacat Administrasi
Menurut Wawan, ketidakpatuhan terhadap hukum tersebut berisiko memicu dampak domino berupa cacat legalitas administrasi yang sistemik, yang pada akhirnya dapat merugikan ribuan anggota advokat di berbagai daerah. Pasalnya, hingga perkara ini bergulir di meja hijau, sang Wamenko Kumham Imipas disinyalir masih aktif menandatangani pelbagai dokumen strategis organisasi.
Dokumen tersebut meliputi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), Surat Keputusan Pengangkatan Advokat baru, hingga Surat Keputusan Pengesahan DPC di tingkat wilayah.
Dalam menyusun konstruksi materi gugatannya, para penggugat menyertakan doktrin hukum universal Injuria Sine Damno. Doktrin ini menitikberatkan bahwa setiap pelanggaran nyata atas hak subjektif seseorang serta pembangkangan langsung terhadap putusan pengadilan yang bersifat mengikat, secara hukum sah dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tanpa harus membuktikan adanya kerugian materiil atau finansial terlebih dahulu.
"Tindakan Tergugat I yang menjabat di rumpun pemerintahan sekaligus memimpin organisasi penegak hukum dinilai merusak prinsip checks and balances. Anggota advokat di daerah berhak atas kepastian hukum dan perlindungan marwah profesi dari ancaman cacatnya legalitas administrasi organisasi," jelas Wawan.
Para penggugat turut menarik dua institusi sebagai pihak Turut Tergugat. Keduanya adalah DPC Peradi Kota Balikpapan selaku perpanjangan tangan struktural di daerah, serta Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai otoritas tertinggi dalam pengesahan badan hukum di tanah air.
Melalui petitum utamanya, Wawan Sanjaya bersama jajaran advokat Balikpapan mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan untuk menerima dan mengabulkan gugatan tersebut secara keseluruhan. Hakim diminta menyatakan secara hukum bahwa Putusan MK bersifat final and binding serta mengikat umum (erga omnes).
Tuntutan gugatan mendesak agar pengadilan menyatakan Otto Hasibuan non-aktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPN Peradi sejak putusan ini dikabulkan. Bersamaan dengan itu, segala hak dan kewenangannya untuk bertindak atas nama organisasi maupun menandatangani dokumen-dokumen penting administrasi Peradi dinyatakan gugur demi hukum.



