PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Disdukcapil Bontang: Urus Akta Kelahiran Gratis, Jangan Tunda Lewat 60 Hari

Home Berita Disdukcapil Bontang: Urus ...

Disdukcapil Bontang: Urus Akta Kelahiran Gratis, Jangan Tunda Lewat 60 Hari
ilustrasi.

EKSPOSKALTIM.COM , BONTANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang mengingatkan pentingnya pencatatan kelahiran anak sejak dini. Selain gratis, prosesnya kini jauh lebih mudah.

Kepala Disdukcapil Bontang, Budiman, menegaskan akta kelahiran adalah hak dasar setiap anak untuk mendapat identitas dan status kewarganegaraan yang sah.

“Akta kelahiran bukan sekedar dokumen. Ini soal memberikan hak sipil anak sebagai warga negara,” tegasnya.

Gratis dan Syarat Mudah
Pengurusan akta kelahiran di Bontang tidak dikenakan biaya. Pemohon cukup dilengkapi: surat keterangan lahir dari dokter/bidan, buku nikah/akta perkawinan orang tua, Kartu Keluarga, dan KTP pelapor.

Wajib Lapor 60 Hari, Telat Tetap Bisa
Budiman mengingatkan, kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak tanggal lahir ke instansi pelaksana setempat.

Namun, warga yang terlambat tetap bisa mengurus akta tanpa sidang pengadilan. “Bahkan telat sampai 1 tahun, tidak perlu pendanaan. Pemerintah sudah beri kemudahan. Jadi jangan ditunda,” jelasnya.

Anak Tanpa Orang Tua Tetap Bisa Dicatat
Untuk anak yang tidak diketahui asal-usul atau keberadaan orang tuanya, pencatatan tetap bisa dilakukan. Syaratnya melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Disdukcapil terus gencar sosialisasi agar kesadaran warga soal dokumen kependudukan meningkat.
“Target kami, semua anak di Bontang punya dokumen lengkap sejak awal. Biar ke depan tidak kesulitan akses pendidikan, kesehatan, dan layanan administrasi lainnya,” tutup Budiman. (*)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :