EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menemukan kasus seorang anak yang putus sekolah di kawasan Jalan Linmas 2, Kelurahan Bontang Lestari.
Anak tersebut telah berhenti sekolah, karena orang tua beralasan sang anak belum mampu membaca, sehingga tidak naik kelas selama dua tahun berturut-turut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Abdu Safa Muha, memastikan pihaknya telah mengambil langkah awal dengan melakukan asesmen terhadap kondisi anak.
Ia menjelaskan, asesmen dilakukan untuk mengetahui penyebab utama anak belum mampu membaca.
Kemungkinan salah satu faktor yang perlu ditelusuri adalah kesehatan, seperti gangguan penglihatan, maupun pengaruh penggunaan gawai secara berlebihan.
“Misalnya gangguan pada mata seperti silinder, atau juga pengaruh penggunaan HP. Ini semua perlu diperiksa agar penanganannya tepat,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Selain itu, hasil penelusuran menunjukkan bahwa anak tersebut sempat dibawa keluarganya ke Tenggarong sejak kelas II SD.
Namun, selama berada di sana, anak tersebut tidak melanjutkan pendidikan. Setelah kembali ke Bontang, pihak sekolah sempat mengupayakan agar anak tersebut kembali bersekolah.
Pihak keluarga juga sempat berencana memasukkan anak ke pesantren, namun rencana tersebut tidak terealisasi.
Abdu Safa menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan anak tetap mendapatkan akses pendidikan, melalui jalur formal maupun nonformal.
“Kami tetap memberikan opsi. Jika anak tidak kembali ke sekolah formal, maka bisa melalui pendidikan nonformal. Yang terpenting, hak anak untuk belajar tetap terpenuhi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, apabila orang tua tetap menolak menyekolahkan anak, maka pemerintah dapat mengambil langkah lebih tegas.
Sebab, program wajib belajar telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk aspek perlindungan anak.
“Kalau orang tua tidak memberikan akses pendidikan, itu bisa masuk ranah perlindungan anak dan ada konsekuensi hukum. Ini yang tentu ingin kita hindari,” tegasnya.
Saat ini, Disdikbud juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk membuka peluang anak tersebut kembali ke pendidikan formal.
Namun, penempatan kelas akan disesuaikan dengan kemampuan anak.
“Jika kembali ke sekolah formal, kami tawarkan masuk di kelas III SD. Tidak mungkin langsung ke kelas V seperti teman seangkatannya, karena harus menyesuaikan kemampuan agar anak tidak terbebani,” pungkasnya.

