PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

WFH Resmi Berlaku di Balikpapan, ASN Dibagi Dua Skema Kerja

Home Berita Wfh Resmi Berlaku Di Bali ...

Pemerintah Kota Balikpapan mulai memberlakukan sistem kerja WFH–WFO bagi ASN sebagai bagian transformasi digital, dengan memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.


WFH Resmi Berlaku di Balikpapan, ASN Dibagi Dua Skema Kerja
FOTO ILUSTRASI Pemkot Balikpapan mulai memberlakukan kebijakan WFH tiap Jumat. Foto: Kompas

EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, sebagai langkah transformasi budaya kerja digital.

Asisten Administrasi Umum Pemkot Balikpapan, Andi Sri Juliarty, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas SE Mendagri tertanggal 31 Maret 2026 mengenai transformasi budaya kerja ASN. Melalui sistem ini, pegawai dibagi menjadi dua kelompok, yakni yang bekerja di kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari rumah (WFH).

"Jajaran Pemkot Balikpapan memulai sistem ini pada Jumat, 10 April 2026. Tujuannya adalah untuk mendukung program pemerintah dalam efisiensi energi serta penguatan budaya kerja berbasis digitalisasi," ujar Andi Sri Juliarty.

Meskipun sistem WFH diberlakukan, perempuang akrab disapa Dio ini menekankan bahwa pimpinan tinggi pratama (Eselon II) dan administrator (Eselon III) tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Jabatan strategis seperti Sekda, Asisten, Staf Ahli, hingga Kepala Bagian dipastikan tetap menjalankan aktivitas normal di kantor seperti biasa.

"Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap memantau aktivitas pekerjaan mereka yang WFH melalui laporan rutin," tambahnya.

Dio juga menjamin bahwa pelayanan publik tetap berjalan maksimal. OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Kesehatan, rumah sakit, Satpol PP, BPBD, serta instansi pengamanan dan pelayanan publik lainnya, tetap bekerja normal tanpa sistem WFH. Pelayanan di tingkat kecamatan dan kelurahan juga dipastikan tetap terbuka untuk warga.

Untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah tetap berlangsung seperti biasa. "Sementara itu, aturan kerja di lingkungan kantor dinas pendidikan akan disesuaikan melalui mekanisme internal instansi tersebut," tuntas dia.

 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :