EKSPOSKALTIM.COM , BONTANG – Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang akan ditutup sementara selama masa cuti bersama dan libur Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Disdukcapil Bontang Budiman mengatakan, kebijakan tersebut mengikuti ketentuan cuti bersama nasional. Yakni, mulai 18-24 Maret 2026, baik di kantor Disdukcapil maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di lantai 4 gedung pasar Taman Rawa Indah.
“Penutupan ini dilakukan dalam rangka cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.Pelayanan seluruh adminduk diliburkan selama periode tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, Budiman mengimbau masyarakat menyesuaikan waktu pengurusan dokumen kependudukan sebelum atau setelah masa libur. Hal ini penting agar tidak terjadi gangguan layanan saat operasional kembali dibuka. Adapun pelayanan Disdukcapil Bontang akan kembali normal pada Rabu, 25 Maret 2026.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk mengurus dokumen agar dapat datang sebelum tanggal penutupan atau setelah layanan dibuka kembali,” tambahnya. (*)

