Keluarga mengungkap perubahan sikap Suwimi (35) setelah menikah siri.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Keluarga mengungkap perubahan perilaku Suwimi (35) setelah menikah siri, sebelum ia menjadi korban pembunuhan berencana oleh suaminya sendiri, yakni Jakpar alias Wahyu (52), suami siri korban, serta Rusmini (56).
Suasana duka menyelimuti pemakaman Suwimi di tempat pemakaman umum Jalan Kenanga, Samarinda. Tangis keluarga pecah saat jenazah tiba dan dimakamkan, sekaligus penanda berakhirnya pencarian sejak bagian tubuh korban ditemukan di sejumlah lokasi.
Di tengah duka tersebut, keluarga menyampaikan hal yang mereka anggap janggal, yakni perubahan sikap korban dalam beberapa waktu terakhir.
Asmuryani, yang selama ini merawat Suwimi, mengatakan perubahan itu mulai terlihat setelah korban menikah siri dengan Wahyu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Orangnya baik, ramah, polos. Tidak pernah membantah orang tua. Saya kaget kok baru-baru ini berubah,” ujar ibu angkat korban.
Ia mengaku telah merawat korban selama 13 tahun terakhir. Selama itu, menurutnya, Suwimi dikenal sebagai pribadi penurut. “Ya, enggak tahu, berubah semenjak nikah siri itu,” katanya.
Keluarga berharap proses hukum berjalan tegas terhadap para pelaku. “Mereka berdua itu, hukuman mati kalau perlu,” ujarnya.
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh korban di kawasan Sempaja Utara pada Sabtu (21/3). Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polresta Samarinda melalui penyelidikan intensif.
Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas korban berhasil dipastikan melalui sidik jari. Penelusuran kemudian mengarah pada dua orang terdekat korban, yakni Jakpar alias Wahyu (53) dan Rusmini (56).
Dalam perkembangan terbaru, perempuan tersebut diduga sebagai kekasih gelap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa peristiwa tersebut telah direncanakan sejak Januari 2026. Rencana itu kembali disusun setelah tersangka mengetahui korban berencana pulang ke Jawa pada pertengahan Maret.
Pada Kamis dini hari (19/3/2026), korban berada di rumah tersangka di Jalan Anggur, Samarinda Ulu. Dalam kondisi tidak terlelap, korban mengalami penganiayaan yang berlangsung hingga pagi hari.
Korban sempat terbangun. Melawan. Bahkan meminta maaf. Tapi pelaku tidak berhenti. “Saya pukul terus sampai dia tidak bergerak lagi,” ujar Wahyu saat konferensi pers.
Setelah itu, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memotong tubuh korban dan membuangnya di beberapa lokasi di wilayah Sempaja Utara. Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya mandau, palu serta pakaian dengan bercak darah yang diduga digunakan saat kejadian.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menyatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. “Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.
Penyidik masih mendalami motif secara menyeluruh. Motif sementara, keduanya ingin menguasai harta korban dan kesal karena hubungan terlarang mereka diketahui korban.



