PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

ICW Soroti Selisih Harga Mobil Dinas Gubernur Kaltim, KPK Bisa Turun Tangan

Home Berita Icw Soroti Selisih Harga ...

Pembatalan mobil dinas Rp8,5 miliar oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud belum sepenuhnya meredakan polemik. Setelah sebelumnya disorot karena proses pengadaan, kini muncul temuan baru terkait perbedaan harga yang dibeli pemerintah daerah dengan harga pasaran.


ICW Soroti Selisih Harga Mobil Dinas Gubernur Kaltim, KPK Bisa Turun Tangan
Penampakan mobil dinas Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud senilai Rp 8,49 miliar jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e yang dikembalikan. Foto: Dok. Kominfo Kaltim

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan selisih signifikan antara nilai pengadaan mobil dinas oleh Pemprov Kaltim dengan harga yang ditelusuri dari sumber terbuka.

Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan harga kendaraan jenis Range Rover yang diadakan mencapai sekitar Rp8,5 miliar. Sementara berdasarkan penelusuran pada situs resmi merek, angkanya berada di kisaran Rp6,02 miliar.

“Berdasarkan penelusuran kami melalui sumber terbuka, harga barang yang dibeli oleh pemprov Kaltim lebih mahal dari yang dijual oleh pemegang merek,” ujarnya, dikontak media ini, Selasa (3/3).

Temuan ini memperpanjang rangkaian sorotan terhadap kebijakan pengadaan kendaraan dinas oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, yang sebelumnya menuai kritik publik dan akhirnya dibatalkan pada 1 Maret 2026.

Sebelumnya, KPK telah mengingatkan bahwa setiap pengadaan kendaraan dinas harus berbasis kebutuhan riil, mempertimbangkan ketersediaan aset, serta mengikuti skala prioritas anggaran. Lembaga antirasuah itu juga menilai pembatalan kebijakan tidak lepas dari peran pengawasan masyarakat.

Di sisi lain, ICW menekankan bahwa dugaan selisih harga tersebut belum otomatis mengarah pada tindak pidana korupsi. Namun, jika terdapat indikasi kerugian negara, penelusuran lebih lanjut dapat dilakukan oleh KPK.

Selama belum ditemukan unsur pidana, pengawasan dinilai menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) di tingkat provinsi serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

“Jika belum ditemukan adanya dugaan atau unsur tindak pidana, maka yang wajib melakukan pengawasan adalah APIP Provinsi Kaltim atau Itjen Kemendagri,” kata Wana.

KPK telah merespons polemik pengadaan mobil dinas tersebut dengan mengingatkan seluruh kepala daerah agar setiap belanja kendaraan dinas direncanakan berdasarkan kebutuhan riil, ketersediaan aset, dan skala prioritas anggaran.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa tidak boleh dilakukan tanpa perencanaan yang matang. “Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, itu harus betul-betul direncanakan sesuai dengan kebutuhan,” kata Budi.

KPK juga mengingatkan agar kepala daerah terlebih dahulu mengevaluasi kendaraan dinas yang telah dimiliki sebelum memutuskan pembelian baru.

Di sisi lain, lembaga antirasuah tersebut menilai pembatalan pengadaan mobil dinas di Kalimantan Timur tidak terlepas dari peran masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik. KPK menyebut keputusan tersebut menunjukkan adanya respons terhadap aspirasi yang berkembang di ruang publik.

Pengadaan mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp8,49–8,5 miliar sebelumnya menuai sorotan luas. Gubernur Rudy Mas’ud sempat menyatakan pembelian itu untuk menjaga “muruah” daerah dan sesuai ketentuan.

Namun pada 1 Maret 2026, ia memutuskan membatalkan pengadaan tersebut dan mengembalikan unit kepada penyedia. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan dana pembelian harus kembali utuh ke kas daerah paling lambat 14 hari setelah unit diterima.

Meski demikian, persoalan tidak berhenti pada pembatalan. Pengajar ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, mengingatkan adanya potensi penurunan nilai aset setelah kendaraan keluar dari diler.

“Secara logika ekonomi, satu jam saja kendaraan keluar dari diler, nilainya sudah turun. Maka ketika dikembalikan, statusnya bukan lagi barang baru murni,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pengawasan berlapis untuk memastikan tidak ada selisih nilai yang merugikan daerah, termasuk melalui peran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), inspektorat, serta pendampingan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :