Di balik angka ribuan kepesertaan nonaktif, ada persoalan mendesak, yaitu akses layanan kesehatan yang bisa tertunda jika reaktivasi tak tepat sasaran.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - BPJS Kesehatan Cabang Samarinda mencatat lebih dari 10.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di Kota Samarinda berstatus nonaktif. Reaktivasi kini diprioritaskan bagi warga yang membutuhkan penanganan medis segera.
Kepala Bagian Layanan Mutu Kepesertaan BPJS Kesehatan Samarinda, Aslamiyah, mengatakan sosialisasi dilakukan dengan melibatkan kecamatan, kelurahan, puskesmas, hingga pihak terkait agar warga memahami prosedur reaktivasi sesuai ketentuan Kementerian Sosial.
“Warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak bisa melakukan reaktivasi melalui prosedur yang ditetapkan,” ujarnya, dikutip Kamis (26/2).
Prioritas diberikan kepada warga yang sedang sakit dan membutuhkan penanganan cepat. Sementara itu, bagi warga yang masih sehat, proses reaktivasi harus melalui verifikasi lapangan yang melibatkan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), aparat kelurahan, hingga Badan Pusat Statistik.
Verifikasi ini menentukan apakah seseorang layak kembali menjadi peserta PBI atau harus beralih ke peserta mandiri. Aslamiyah mencontohkan terdapat pemohon yang memiliki mobil dan usaha kos dengan 10 kamar, sehingga dinilai tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
“PBI adalah hak warga tidak mampu. Kalau secara ekonomi sudah mampu, harus menjadi peserta mandiri,” katanya.
Di sisi lain, masih ditemukan warga yang belum memahami perbedaan antara peserta mandiri dan penerima bantuan. Namun setelah diberi penjelasan, sebagian bersedia beralih status kepesertaan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Samarinda, Sofyan Agus, menyebut berdasarkan data per Januari 2026, jumlah PBI nonaktif mencapai 10.073 jiwa.
Ia menegaskan reaktivasi hanya dapat diproses bagi warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan lanjutan, dengan syarat utama berupa surat resmi dari fasilitas kesehatan.
“Tanpa surat dari faskes, sistem akan otomatis menolak,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah PBI yang besar menuntut penyaringan ulang agar bantuan tepat sasaran. Warga yang tidak dalam kondisi darurat tetap harus melalui mekanisme reguler, termasuk verifikasi lapangan lintas instansi.
BPJS Kesehatan menekankan skema ini merupakan bagian dari prinsip gotong royong dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di mana iuran peserta yang sehat menopang pembiayaan bagi peserta yang sedang sakit. (ant)


