Hampir 10 ton minuman keras tradisional jenis cap tikus digagalkan peredarannya oleh polisi di Samarinda setelah dua truk mencurigakan disergap di kawasan sepi Palaran pada dini hari.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Polresta Samarinda menggagalkan pendistribusian minuman keras tradisional jenis cap tikus dengan total hampir 10 ton yang diangkut menggunakan dua unit truk di kawasan Kecamatan Palaran.
Kapolresta Samarinda Hendri Umar menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan wilayah.
“Kami menggagalkan peredaran nyaris 10 ton minuman beralkohol ilegal. Ini wujud komitmen kami dalam menjaga situasi kondusif wilayah dari potensi gangguan keamanan,” ujarnya di Markas Polresta Samarinda, Selasa.
Kasus ini bermula saat personel Satuan Samapta melakukan patroli rutin sekitar pukul 00.10 WITA, Senin (23/2). Petugas mencurigai dua truk besar yang terparkir di lokasi gelap dan sepi di Jalan Poros Samarinda–Sanga Sanga, Kelurahan Bantuas.
Kecurigaan itu terbukti setelah aparat melakukan pemeriksaan fisik ke bagian belakang kendaraan. Di dalam bak truk ditemukan tumpukan karung putih dengan aroma menyengat.
“Karung-karung tersebut langsung dibongkar oleh petugas dan terbukti berisi cairan beralkohol hasil fermentasi tradisional yang siap diedarkan ke pasar gelap,” jelas Hendri.
Pengemudi kedua truk tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi saat dimintai keterangan. Polisi kemudian mendata muatan masing-masing kendaraan.
Truk pertama bernomor polisi AB 8102 JC membawa 113 karung dengan berat sekitar 4.520 kilogram. Sementara truk kedua berpelat KT 8327 KL memuat 134 karung dengan bobot 5.360 kilogram.
“Jika diakumulasikan, total keseluruhan barang sitaan mencapai 247 karung dengan berat 9.880 kilogram,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengarah pada seorang perempuan berinisial RB (43), warga Balikpapan, yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik barang ilegal tersebut.
Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut guna mencegah upaya penghilangan barang bukti.
Para pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam bulan serta denda hingga Rp50 juta.


