PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sidang Ke-10 Tragedi Muara Kate, Ahli: Ada Paksaan dalam Dakwaan

Home Berita Sidang Ke-10 Tragedi Muar ...

Keterangan saksi yang tidak pernah menyebut nama terdakwa serta penjelasan ahli soal pasal dakwaan menjadi sorotan dalam sidang ke-10 kasus Muara Kate, membuka ruang pertanyaan atas kekuatan konstruksi perkara terhadap Misrantoni.


Sidang Ke-10 Tragedi Muara Kate, Ahli: Ada Paksaan dalam Dakwaan
Sejumlah warga sesama penolak truk hauling yang mencaplok jalan nasional perbatasan Kalsel-Kaltim, tepatnya di Muara Kate memeluk terdakwa Misrantoni di sela sidang tragedi pembunuhan aktivis Russell. Foto: Dok.Ekspos

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Pengadilan Negeri Tanah Grogot kembali menggelar sidang ke-10 kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis penolak hauling Muara Kate, Russell Totin (60) dengan terdakwa Misrantoni (60), Rabu (18/2). Sidang menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dan saksi ahli.

Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus Pembunuhan dan Kriminalisasi Pejuang Muara Kate, Irvan Ghazi, menyebut agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan ahli serta satu saksi, yakni istri almarhum Russell Totin.

Dalam keterangannya, saksi tersebut menyampaikan bahwa sebelumnya saksi Maharita hanya menyebut jumlah pelaku sebanyak lima orang tanpa pernah menyebut nama terdakwa.

“Maharita tidak menyebut nama Imis [Misrantoni], hanya bilang pelakunya berjumlah lima orang,” ujar Irvan menirukan perkataan saksi.

Keterangan tersebut menjadi penting karena dinilai berbeda dengan narasi yang berkembang dalam proses hukum sebelumnya.

Selain itu, tim advokasi juga menghadirkan Dr. Ivan Zairani Lisi dari Universitas Mulawarman sebagai saksi ahli. Ia menjelaskan konstruksi pasal yang didakwakan jaksa, yakni Pasal 340, 338, dan 351 KUHP, termasuk aspek pembuktian dalam persidangan. Selain itu, ia menegaskan adanya indikasi unsur paksaan dalam penyusunan dakwaan tersebut. Penjelasan itu tidak berdiri sendiri. Ia bersinggungan dengan fakta-fakta sidang sebelumnya yang dinilai tidak konsisten, termasuk perubahan demi perubahan menyangkut keterangan dari saksi.

Menurut tim advokasi, dari keseluruhan fakta yang terungkap sejak awal sidang hingga tahap ini, tidak ditemukan bukti yang secara meyakinkan menunjukkan keterlibatan Misrantoni.

“Dari fakta persidangan, kami yakini saudara Misrantoni tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan,” kata Irvan.

Ia bahkan menantang keberanian jaksa penuntut umum untuk mempertimbangkan tuntutan bebas apabila merujuk pada fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Tak hanya itu, Irvan juga menyinggung adanya dugaan tekanan di balik proses persidangan, meski tidak merinci sumbernya. Ia menilai hal tersebut menjadi ujian bagi integritas majelis hakim.

“Di sinilah bagaimana majelis hakim membuktikan integritasnya melalui putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Sementara itu, Misrantoni kembali menegaskan bantahannya atas seluruh dakwaan. Ia menyatakan tidak mungkin melakukan pembunuhan terhadap Russell, yang disebutnya sebagai rekan seperjuangan dalam penolakan aktivitas hauling batu bara di jalan umum.

“Tidak mungkin saya membunuh saudaraku sendiri, yang sama-sama berjuang menolak truk batu bara,” tegasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan menghadirkan saksi verbalisan dari pihak kepolisian, yang disebut tim advokasi sebagai keterangan krusial dalam menentukan arah pembuktian perkara ini.

Penolakan aktivitas hauling oleh masyarakat Muara Kate berakar pada kekhawatiran keselamatan dan dampak sosial lingkungan. Warga menilai penggunaan jalan umum untuk lalu lintas ratusan truk batu bara setiap hari meningkatkan risiko kecelakaan fatal, merusak infrastruktur jalan negara, serta mengganggu aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.

Penolakan itu menguat setelah serangkaian insiden kecelakaan yang melibatkan truk hauling mulai dari kematian ustaz Teddy hingga Pendeta Veronika sepanjang 2024, hingga memicu pembentukan posko warga untuk menghentikan operasional angkutan batu bara di jalur tersebut.

Menariknya, Misran Toni kerebat korban Russell sekaligus aktivis penolak hauling justru ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025 dan didakwa dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP. Penetapannya mengundang kecurigaan publik karena dinilai tanpa disertai bukti minimum dan proses penegakan hukum yang janggal.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :