PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dalang 401 Kayu Ilegal Marangkayu Mengarah ke Berau

Home Berita Dalang 401 Kayu Ilegal Ma ...

Pengungkapan 401 batang kayu bengkirai tanpa dokumen sah di Marangkayu menyeret dugaan jaringan terorganisir, dengan polisi kini memburu aktor utama di balik pengiriman dari Berau.


Dalang 401 Kayu Ilegal Marangkayu Mengarah ke Berau
Kasatreskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah menunjukkan barang bukti illegal logging. Foto: Ekspos Kaltim/Nabila Aulia Salim

EKSPOSKALTIM, Bontang - Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang mulai menelusuri dugaan jaringan di balik pengangkutan 401 batang kayu bengkirai ilegal yang disergap di wilayah Marangkayu. Kasus ini tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran tunggal, melainkan indikasi rantai distribusi hasil hutan tanpa dokumen sah yang terorganisir lintas daerah.

Pengungkapan bermula dari patroli rutin aparat di Jalan Poros Bontang–Samarinda Kilometer 23, Desa Santan Ulu, pada dini hari. Kecurigaan petugas mengarah pada sebuah truk Hino hijau yang melaju lambat dengan bak tertutup rapat terpal.

Saat dihentikan dan diperiksa, aparat menemukan ratusan balok kayu bengkirai dengan berbagai ukuran tersusun di dalam bak. Sopir berinisial B kemudian diminta menunjukkan dokumen legalitas muatan.

Ia sempat menyerahkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Daftar Kayu Olahan (DKO). Namun, hasil pengecekan awal mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara fisik kayu dengan data yang tercantum dalam dokumen tersebut.

“Kami menindak tegas setiap praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah, dan proses hukum berjalan profesional serta transparan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013,” ujar Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugerah.

Di hadapan penyidik, sopir B mengaku hanya bertugas sebagai pengantar. Ia menyebut menerima pekerjaan tersebut dari seseorang berinisial AO, sesama sopir, tanpa mengetahui secara detail asal-usul legalitas muatan.

Kayu tersebut, kata dia, diangkut dari sebuah pangkalan di RT 1 Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau. Tujuan pengiriman disebut menuju Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ini, kata dia, menunjukkan adanya alur distribusi lintas provinsi.

Lebih jauh, sopir juga mengungkap bahwa dokumen pengangkutan diserahkan oleh seseorang berinisial AP, yang disebut sebagai pemilik tempat pemotongan kayu di Berau, sesaat sebelum perjalanan dimulai.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa sopir hanya bagian kecil dari rantai distribusi, sementara aktor utama berada di level pengendali pasokan dan dokumen.

Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan instansi kehutanan untuk menguji keabsahan dokumen yang dibawa, termasuk kemungkinan adanya pemalsuan atau manipulasi data perizinan.

Polisi menegaskan penyelidikan tidak akan berhenti pada sopir semata. Penelusuran terus dikembangkan untuk mengungkap siapa dalang di balik pengiriman kayu ilegal tersebut, sekaligus membongkar jaringan yang memungkinkan praktik ini berlangsung lintas wilayah.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :