Kebijakan perubahan iklim di Kalimantan Timur dinilai masih buta disabilitas. Isu iklim tidak cukup diukur dari angka karbon. Ukurannya adalah apakah kebijakan mampu memanusiakan seluruh warga, tanpa terkecuali.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Kebijakan perubahan iklim di Kalimantan Timur dinilai masih meninggalkan kelompok paling rentan. Akademisi dan komunitas penyandang disabilitas mendesak agar revisi Perda Kaltim Nomor 7 Tahun 2019 tidak lagi memposisikan disabilitas sebagai catatan pinggir, melainkan dimasukkan secara eksplisit sebagai bagian dari arsitektur keselamatan dan keadilan iklim daerah.
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim Juwariyah menegaskan absennya perspektif disabilitas dalam regulasi kebencanaan berisiko memperbesar korban saat bencana iklim terjadi.
“Kami mendorong integrasi hak-hak disabilitas secara tegas dalam revisi Perda ini, bukan sekadar imbauan moral, tetapi jaminan keselamatan,” kata Juwariyah di Samarinda, Minggu (8/2), dikutip dari antara.
PPDI Kaltim menyatakan siap terlibat langsung dalam perancangan sistem peringatan dini yang benar-benar aksesibel, termasuk informasi bencana berbasis bahasa isyarat, pengumuman visual yang mudah dipahami, serta mekanisme evakuasi yang tidak menyisihkan ragam disabilitas.
Dorongan tersebut tidak berhenti pada aspek keselamatan. Penguatan ketahanan ekonomi penyandang disabilitas, khususnya pekerja informal, juga dipandang krusial agar dampak perubahan iklim tidak berujung pada kemiskinan struktural baru.
Akademisi Universitas Mulawarman Rahmawati Alhidayah menilai revisi regulasi ini sebagai titik uji keberanian pemerintah daerah dalam menerjemahkan keadilan iklim ke dalam kebijakan nyata, bukan jargon.
Ia menggarisbawahi tiga pilar yang harus menjadi fondasi kebijakan iklim daerah: keadilan iklim, partisipasi bermakna, dan aksesibilitas inklusif.
“Tanpa data terpilah, kebijakan akan terus salah sasaran. Disabilitas tidak bisa disatukan dalam satu kategori abstrak,” ujar Rahmawati.
Menurutnya, melibatkan penyandang disabilitas sebagai subjek aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan justru membuka ruang inovasi adaptasi iklim yang lebih efektif dan realistis di lapangan.
Rahmawati menilai Kalimantan Timur memiliki peluang menjadi daerah percontohan nasional, bukan hanya karena agenda transisi energi dan pengurangan emisi, tetapi karena keberpihakan nyata pada kelompok rentan.
“Isu iklim tidak cukup diukur dari angka karbon. Ukurannya adalah apakah kebijakan mampu memanusiakan seluruh warga, tanpa terkecuali,” katanya.
Ia menegaskan sinergi yang setara antara pemerintah daerah dan kelompok rentan menjadi kunci agar prinsip “No One Left Behind” tidak berhenti sebagai slogan, tetapi hadir dalam kebijakan dan praktik di Benua Etam.


