Perburuan para pelaku penyerangan yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan membawa tim gabungan menyisir pedalaman Kalimantan Tengah hingga jalur poros Samarinda–Bontang di Kalimantan Timur
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kronologi pengejaran sembilan tersangka dalam kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah, yang menewaskan tiga anggota polisi saat operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei.
Perburuan berlangsung selama sepekan sejak peristiwa berdarah pada 2 Juli 2026. Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi di pedalaman Kalimantan Tengah hingga akhirnya menangkap tiga pelaku utama di jalur Samarinda–Bontang, Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari penyidikan peredaran gelap narkotika yang disertai penganiayaan berat terhadap anggota kepolisian.
“Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu disertai penganiayaan berat oleh warga yang mengakibatkan tiga personel Satres Narkoba Polres Katingan meninggal dunia,” kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (11/7).
Kasus bermula saat personel Satresnarkoba Polres Katingan menggerebek rumah milik Bio di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, pada Kamis (2/7). Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Namun operasi itu berujung tragedi. Petugas mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang menggunakan senjata api rakitan, parang, mandau, tombak, dan berbagai senjata tajam lainnya. Tiga anggota polisi gugur dalam serangan tersebut.
Perburuan Berlapis
Setelah kejadian, Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) diterjunkan untuk membantu Polda Kalimantan Tengah dan Polres Katingan memburu para pelaku.
Tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah Saldy alias Ateng pada Jumat (3/7/2026) di sekitar bantaran Sungai Desa Tumbang Pariyei. Polisi menyebut Ateng diamankan tanpa perlawanan.
Sehari kemudian, Sabtu (4/7/2026), tim gabungan menangkap Dea Nabila di Palangka Raya serta Isnan Melani Pebriansyah alias Roby di Desa Tumbang Kalemei. Pada Minggu (5/7/2026), polisi kembali menangkap Nimu yang bersembunyi di sebuah pondok di kawasan Desa Tumbang Kalemei.
Pengejaran kemudian bergeser ke Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Selasa (7/7/2026) malam, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi dan M. Lupie berhasil diamankan di kawasan PT ADS, Desa Tumbang Jorong.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut, penyidik memperoleh petunjuk penting bahwa tiga pelaku utama, yakni Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie, telah melarikan diri menuju Kalimantan Timur menggunakan kendaraan travel.
Berakhir di Jalur Samarinda–Bontang
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim gabungan. Pada Rabu (8/7) sekitar pukul 23.45 WITA, kendaraan travel yang ditumpangi ketiganya berhasil dihentikan di Jalan Poros Samarinda–Bontang, tepatnya di wilayah Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ketiga tersangka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan sementara, Bio diduga berperan sebagai bandar narkoba sekaligus pemilik rumah yang dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi sabu. Ia juga diduga ikut menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang.
Ramblan alias Busu diduga berperan sebagai pengedar sabu yang membawa senjata api rakitan dan melakukan penembakan terhadap petugas.
.jpg)
Sementara Perie, seperti dilaporkan Kompas.com diduga membawa senjata api rakitan dan mandau serta ikut melakukan penembakan terhadap personel kepolisian.
Adapun Ateng disebut membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan, dan memprovokasi warga. Roby diduga memprovokasi massa, membawa senjata api rakitan, serta ikut membuang jenazah korban ke sungai.
Nimu disebut membawa tombak dan ikut memprovokasi warga. Yadi diduga membacok korban menggunakan parang, sedangkan M. Lupie diduga membawa parang dan senjata api rakitan serta ikut melakukan penembakan.
Dalam pemeriksaan awal, Bio mengakui rumah miliknya memang digunakan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu. Ia juga mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seseorang di Pontianak bernama Pepe melalui sistem kurir dengan nilai sekitar Rp30 juta setiap kali menerima kiriman.
Bio juga mengakui dirinya bersama sejumlah pelaku lain melakukan perlawanan terhadap petugas saat penggerebekan berlangsung.
Tiga DPO Masih Diburu
Meski sembilan tersangka telah diamankan, polisi memastikan penyelidikan belum berakhir.
Bareskrim Polri masih memburu tiga orang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue.
Lihat postingan ini di Instagram
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiganya diduga ikut membawa senjata api rakitan, tombak maupun pisau, serta terlibat dalam pengejaran, penyerangan, hingga pembuangan jenazah korban ke sungai.
“Melakukan pengembangan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang,” kata Eko.
Kasus ini bermula dari operasi penindakan narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei. Dalam peristiwa tersebut, Aipda Yudhi Perdana Putra meninggal dunia akibat luka bacok di bagian kepala.
Dua anggota lainnya, yakni Aiptu Sumariyanto dan Bripda Nopandri Ramadhana, sempat dilaporkan hilang setelah berusaha menyelamatkan diri dengan menyeberangi Sungai Katingan. Keduanya kemudian ditemukan meninggal dunia di Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan dalam pencarian yang dilakukan aparat gabungan.



